SAMPIT-Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengamankan seorang pria berinisial N (45) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Kopi Selatan, Gang Delima 7, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, beberapa waktu lalu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi sabu yang dilakukan pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, saat dikonfirmasi Sabtu (21/6/2025).
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi setelah memastikan keberadaan pelaku.
Saat tiba di tempat kejadian perkara, pelaku ditemukan sedang berada di dalam kamar rumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dengan total berat 9,45 gram. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelasnya.
Barang bukti lainnya turut diamankan dan dibawa bersama pelaku ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (mif)