Selasa, Juni 24, 2025
23.7 C
Palangkaraya

Eks Kadis Tambang dan Direktur di Kalteng Akan Jalani Sidang Perdana

PALANGKA RAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (24/6). Salah satu terdakwa utama adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadis Tamben) Barito Utara, berinisial A.

Dua terdakwa lainnya yaitu DD (mantan Kabid Pertambangan Umum Distamben Barito Utara) dan I (direktur perusahaan pertambangan), juga dijadwalkan hadir di persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Kami dari tim JPU sudah siap menghadapi sidang perdana ini sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH, MH, saat dikonfirmasi, Senin (23/6).

Baca Juga :  Ribuan Kendaraan Lintas Provinsi Putar Balik

Dodik membenarkan bahwa agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan surat dakwaan dan memastikan kehadiran ketiga terdakwa. “Kalau tidak ada hambatan, surat dakwaan akan dibacakan dan para terdakwa akan hadir di ruang sidang,” tegasnya.

Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam penerbitan izin tambang batubara yang diberikan kepada PT Pagun Taka, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Montalat, Kabupaten Barito Utara. Berdasarkan hasil penyidikan, izin tersebut diperoleh tanpa melalui prosedur lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk menghindari proses lelang, PT Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah langsung ke Bupati Barito Utara saat itu, AY. Permohonan tersebut kemudian didisposisikan ke Distamben Barut dan diproses oleh A dan DD. Keduanya membuat draft SK Persetujuan Bupati atas pencadangan wilayah pertambangan, yang akhirnya diparaf oleh Bupati.

Baca Juga :  Pemilih Khusus Dibatasi Hingga 8 Agustus 2024

Kejaksaan menyebut, penerbitan izin ini tidak sesuai aturan dan menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.842.855.000,00. Meski disebut dalam alur kasus, mantan Bupati Barito Utara, AY, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sja)

 

PALANGKA RAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (24/6). Salah satu terdakwa utama adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadis Tamben) Barito Utara, berinisial A.

Dua terdakwa lainnya yaitu DD (mantan Kabid Pertambangan Umum Distamben Barito Utara) dan I (direktur perusahaan pertambangan), juga dijadwalkan hadir di persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Kami dari tim JPU sudah siap menghadapi sidang perdana ini sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH, MH, saat dikonfirmasi, Senin (23/6).

Baca Juga :  Ribuan Kendaraan Lintas Provinsi Putar Balik

Dodik membenarkan bahwa agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan surat dakwaan dan memastikan kehadiran ketiga terdakwa. “Kalau tidak ada hambatan, surat dakwaan akan dibacakan dan para terdakwa akan hadir di ruang sidang,” tegasnya.

Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam penerbitan izin tambang batubara yang diberikan kepada PT Pagun Taka, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Montalat, Kabupaten Barito Utara. Berdasarkan hasil penyidikan, izin tersebut diperoleh tanpa melalui prosedur lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk menghindari proses lelang, PT Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah langsung ke Bupati Barito Utara saat itu, AY. Permohonan tersebut kemudian didisposisikan ke Distamben Barut dan diproses oleh A dan DD. Keduanya membuat draft SK Persetujuan Bupati atas pencadangan wilayah pertambangan, yang akhirnya diparaf oleh Bupati.

Baca Juga :  Pemilih Khusus Dibatasi Hingga 8 Agustus 2024

Kejaksaan menyebut, penerbitan izin ini tidak sesuai aturan dan menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.842.855.000,00. Meski disebut dalam alur kasus, mantan Bupati Barito Utara, AY, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sja)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/