Jumat, Juni 27, 2025
25.9 C
Palangkaraya

Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok, Pria di Sampit Dibekuk Polisi

SAMPIT – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan oleh kepolisian Polres Kotim.

Seorang pria berinisial F (29), warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap saat berada di dalam mobil tanpa pelat nomor di halaman sebuah rumah kosong di Jalan Partoe Muksin, Kelurahan Basirih Hilir, Selasa (24/6/2025) malam.

Pelaku dicurigai hendak melakukan transaksi sabu.

Polisi yang telah lebih dulu mengintai langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku. Satu di dalam bungkus rokok di pintu mobil bagian kanan, dan satu lagi di kotak plastik hijau di bawah dasbor.

“Pelaku menyimpan barang bukti yang diduga sabu di tempat-tempat yang tampaknya biasa, seperti bungkus rokok dan di balik dasbor mobil,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Jum’at (27/6/2025).

Baca Juga :  Polisi Senjata Lengkap Amankan Terduga Pelaku Premanisme di Kebun Sawit Seruyan

Selain dua paket sabu seberat 3,06 gram, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kecil, uang tunai Rp400 ribu, handphone, serta mobil Daihatsu Ayla silver yang tidak dilengkapi STNK dan TNBK kendaraan.

“Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Jaya Karya,” tambah Suherman.

F dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mif)

SAMPIT – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan oleh kepolisian Polres Kotim.

Seorang pria berinisial F (29), warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap saat berada di dalam mobil tanpa pelat nomor di halaman sebuah rumah kosong di Jalan Partoe Muksin, Kelurahan Basirih Hilir, Selasa (24/6/2025) malam.

Pelaku dicurigai hendak melakukan transaksi sabu.

Polisi yang telah lebih dulu mengintai langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku. Satu di dalam bungkus rokok di pintu mobil bagian kanan, dan satu lagi di kotak plastik hijau di bawah dasbor.

“Pelaku menyimpan barang bukti yang diduga sabu di tempat-tempat yang tampaknya biasa, seperti bungkus rokok dan di balik dasbor mobil,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Jum’at (27/6/2025).

Baca Juga :  Polisi Senjata Lengkap Amankan Terduga Pelaku Premanisme di Kebun Sawit Seruyan

Selain dua paket sabu seberat 3,06 gram, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kecil, uang tunai Rp400 ribu, handphone, serta mobil Daihatsu Ayla silver yang tidak dilengkapi STNK dan TNBK kendaraan.

“Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Jaya Karya,” tambah Suherman.

F dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/