Sabtu, Juni 28, 2025
24.5 C
Palangkaraya

Satu Kursi DPRD Kotim Masih Kosong, KPU Tunggu Putusan Inkrah Pengganti Ahyar

SAMPIT-Hampir satu tahun lamanya satu kursi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibiarkan kosong.

Kursi itu semestinya diisi Ahyar Umar, yang tersandung kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim.

Namun hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim belum bisa memproses pergantian antarwaktu (PAW).

Terkait hal itu, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi menegaskan, pihaknya masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

“Kami menunggu inkrah dulu dan salinan putusan resmi, dimana dari apa yang kami pahami putusan itu berlaku 14 hari sejak disampaikan kepada semua pihak,” kata Rifqi, Jum’at (27/6/2025).

Ahyar Umar yang sebelumnya menjabat Ketua KONI Kotim, gagal dilantik sebagai anggota DPRD Kotim setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memvonisnya bersalah dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021–2023.

Baca Juga :  Batamad Berkontribusi Jaga Keamanan dan Kedamaian

Setelah putusan kasasinya ditolak, proses hukum tinggal menunggu formalitas administratif. Meski demikian, Rifqi menegaskan KPU tidak bisa langsung mengambil langkah cepat.

“Kami memang sudah menerima informasi bahwa kasasinya ditolak Mahkamah Agung, tetapi secara kelembagaan kami harus menunggu salinan resmi putusan tersebut. Jadi belum bisa mengambil langkah lebih jauh,” ujarnya.

Menurut Rifqi, setelah kasasi dibacakan, masih ada jangka waktu administratif selama 14 hari agar perkara tersebut benar-benar memiliki kekuatan hukum tetap. Tanpa dokumen resmi, KPU tidak bisa menetapkan nama pengganti.

Di sisi lain, DPRD Kotim pun belum mengajukan surat resmi terkait permohonan PAW. Nantinya, jika proses sudah tuntas, calon pengganti Ahyar Umar akan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam Pemilu 2024.

Baca Juga :  Target Serapan Anggaran Triwulan II 50 Persen

“Sebenarnya untuk kandidat PAW dapat diketahui dari raihan suara terbanyak berikutnya dari Pileg Kotim 2024 lalu,” ungkapnya.

Merujuk hasil Pileg Dapil I Kotim 2024, nama Muhammad Ramadhana Rahman yang memperoleh 1.770 suara berpotensi besar menggantikan Ahyar Umar.

Jika proses berjalan lancar, pengusulan nama akan diteruskan ke pemerintah daerah untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah.

“Jadi bukan kami yang menentukan PAW tersebut, tetapi berdasarkan hasil raihan suara pada pemilihan kemarin. Lalu, proses berikutnya di pemerintahan kabupaten dan provinsi untuk mendapatkan SK Gubernur,” tutupnya. (mif)

SAMPIT-Hampir satu tahun lamanya satu kursi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibiarkan kosong.

Kursi itu semestinya diisi Ahyar Umar, yang tersandung kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim.

Namun hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim belum bisa memproses pergantian antarwaktu (PAW).

Terkait hal itu, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi menegaskan, pihaknya masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

“Kami menunggu inkrah dulu dan salinan putusan resmi, dimana dari apa yang kami pahami putusan itu berlaku 14 hari sejak disampaikan kepada semua pihak,” kata Rifqi, Jum’at (27/6/2025).

Ahyar Umar yang sebelumnya menjabat Ketua KONI Kotim, gagal dilantik sebagai anggota DPRD Kotim setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memvonisnya bersalah dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021–2023.

Baca Juga :  Batamad Berkontribusi Jaga Keamanan dan Kedamaian

Setelah putusan kasasinya ditolak, proses hukum tinggal menunggu formalitas administratif. Meski demikian, Rifqi menegaskan KPU tidak bisa langsung mengambil langkah cepat.

“Kami memang sudah menerima informasi bahwa kasasinya ditolak Mahkamah Agung, tetapi secara kelembagaan kami harus menunggu salinan resmi putusan tersebut. Jadi belum bisa mengambil langkah lebih jauh,” ujarnya.

Menurut Rifqi, setelah kasasi dibacakan, masih ada jangka waktu administratif selama 14 hari agar perkara tersebut benar-benar memiliki kekuatan hukum tetap. Tanpa dokumen resmi, KPU tidak bisa menetapkan nama pengganti.

Di sisi lain, DPRD Kotim pun belum mengajukan surat resmi terkait permohonan PAW. Nantinya, jika proses sudah tuntas, calon pengganti Ahyar Umar akan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam Pemilu 2024.

Baca Juga :  Target Serapan Anggaran Triwulan II 50 Persen

“Sebenarnya untuk kandidat PAW dapat diketahui dari raihan suara terbanyak berikutnya dari Pileg Kotim 2024 lalu,” ungkapnya.

Merujuk hasil Pileg Dapil I Kotim 2024, nama Muhammad Ramadhana Rahman yang memperoleh 1.770 suara berpotensi besar menggantikan Ahyar Umar.

Jika proses berjalan lancar, pengusulan nama akan diteruskan ke pemerintah daerah untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah.

“Jadi bukan kami yang menentukan PAW tersebut, tetapi berdasarkan hasil raihan suara pada pemilihan kemarin. Lalu, proses berikutnya di pemerintahan kabupaten dan provinsi untuk mendapatkan SK Gubernur,” tutupnya. (mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/