Selasa, Juli 1, 2025
25.6 C
Palangkaraya

Hukuman Haryono Dipangkas, Banding Eks Polisi Anton Dibacakan 3 Juli 2025

PALANGKA RAYA– Pengadilan Tinggi Palangka Raya memutuskan memberikan keringanan hukuman kepada M. Haryono alias Heri, terdakwa dalam perkara kasus pembunuhan terhadap Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi yang dihabisi di Jalan Tjilik Riwut Km 39, Palangka Raya pada Nopember 2024 lalu.

Keringanan hukuman terhadap Heri itu diputus majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya saat membacakan vonis putusan akhir perkara permohonan banding yang diajukan Heri dalam sidang, Senin (30/6/2025).

Dalam putusannya dibacakan hakim tinggi Sigit Sutriyono, menyatakan pada pokoknya majelis hakim PT menguatkan vonis yang dikeluarkan PN Palangka Raya terkait perkara pidana nomor 50/Pid.B/2025/PN Plk dengan terdakwa M. Haryono alias Heri.

Heri dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait perbuatan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan korban mati dan turut serta menyembunyikan kematian yang dilakukan nya terhadap korban Budiman Arisandi.

Perbuatan pria yang diketahui biasa bekerja sebagai sopir taksi online itu disebut hakim telah bertentangan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Pertama Primair dan dakwaan kumulatif kedua yaitu Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang diajukan oleh pihak Jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa M. Haryono alias Heri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait perbuatan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan korban mati dan turut serta menyembunyikan kematian sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu pertama primair dan dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,”kata Sigit.

Baca Juga :  PT BGA Komitmen Sejahterakan Masyarakat melalui Forsimas

Ini berarti putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya sama dengan putusan majelis hakim PN Palangka Raya yang menyatakan terdakwa Heri memang terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sesuai ke-dua pasal dalam tuntutan jaksa tersebut.

Meskipun majelis hakim menyatakan sependapat dengan putusan yang keluarkan oleh majelis hakim PN Palangka Raya terkait pasal pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa Heri namun hakim PT mengeluarkan putusan hukum yang berbeda dengan putusan Vonis PN Palangka Raya.

Majelis hakim yang beranggotakan hakim Tinggi Heru Budiyanto dan Hakim Bonny Sanggah ini memutuskan mengubah putusan lamanya pidana penjara yang harus dijalani oleh Heri.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun,”demikian bunyi putusan vonis penjara yang dijatuhkan kepada Heri.

Hukuman penjara selama 6 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya kepada Heri ini lebih ringan dari vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Diketahui dalam putusan vonis yang dibacakan pada 19 Mei 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin hakim M.Ramdes telah menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Salah satu penyebab majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa Heri yakni disebabkan adanya peran serta dari Heri sebagai justice collaborator, yaitu saksi pelaku yang bekerja sama dalam membongkar dan memperjelas peristiwa kasus pembunuhan tersebut.

“Mengingat peran terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara a quo sehingga perkara a quo ini menjadi terang dan cepat penyelesaiannya,”kata hakim Sigit saat menyebutkan alasan yang menjadi pertimbangan hakim memberikan keringanan hukuman kepada Heri.

Baca Juga :  Berikut Deretan Pelanggaran Brigadir AK Selama Menjadi Polisi

Keringanan hukuman yang diberikan hakim kepada Heri dalam kasus perkara ini disebutkan hakim Sigit juga mempertimbangkan untuk menghindari adanya disparitas dalam putusan perkara kasus pidana lain yang juga terdapat peran dari jc dalam membongkar perkara perkara tersebut.

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Martin Ginting seusai sidang menyebut terdapat perbedaan hasil putusan terkait lamanya hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.

“Memang majelis hakim tinggi berbeda pendapat dengan Majelis Hakim di pengadilan negeri dimana di pengadilan negeri ( terdakwa) dijatuhi hukuman selama delapan tahun tetapi di Majelis PT diputus enam tahun “ kata Martin seraya menyebutkan sejumlah dasar alasan hakim PT memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa.

Dia juga mengatakan bahwa baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan kesempatan selama 14 hari untuk mempertimbangkan apakah menerima atau menolak putusan ini dan mengajukan permohonan kasasi ke MA RI.

“Ini baru putusan di tingkat banding, masih ada hak bagi terdakwa yang merasa putusan Pengadilan tinggi ini tidak memenuhi rasa keadilan atau merasa ada celah yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa masih bisa mengajukan kasasi, diberi waktu selama 14 hari sejak diberitahukan “ ujar humas PT Palangka Raya.

Terkait sidang putusan banding yang diajukan oleh terdakwa lainnya yaitu Anton Kurniawan Stiyanto, Martin mengatakan bahwa putusan akan dilakukan pada 3 Juli 2025 mendatang.

“Itu akan diputus oleh Majelis Hakim yang lain,”terang Martin Ginting mengakhiri keterangannya.(sja)

PALANGKA RAYA– Pengadilan Tinggi Palangka Raya memutuskan memberikan keringanan hukuman kepada M. Haryono alias Heri, terdakwa dalam perkara kasus pembunuhan terhadap Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi yang dihabisi di Jalan Tjilik Riwut Km 39, Palangka Raya pada Nopember 2024 lalu.

Keringanan hukuman terhadap Heri itu diputus majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya saat membacakan vonis putusan akhir perkara permohonan banding yang diajukan Heri dalam sidang, Senin (30/6/2025).

Dalam putusannya dibacakan hakim tinggi Sigit Sutriyono, menyatakan pada pokoknya majelis hakim PT menguatkan vonis yang dikeluarkan PN Palangka Raya terkait perkara pidana nomor 50/Pid.B/2025/PN Plk dengan terdakwa M. Haryono alias Heri.

Heri dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait perbuatan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan korban mati dan turut serta menyembunyikan kematian yang dilakukan nya terhadap korban Budiman Arisandi.

Perbuatan pria yang diketahui biasa bekerja sebagai sopir taksi online itu disebut hakim telah bertentangan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Pertama Primair dan dakwaan kumulatif kedua yaitu Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang diajukan oleh pihak Jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa M. Haryono alias Heri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait perbuatan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan korban mati dan turut serta menyembunyikan kematian sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu pertama primair dan dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,”kata Sigit.

Baca Juga :  PT BGA Komitmen Sejahterakan Masyarakat melalui Forsimas

Ini berarti putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya sama dengan putusan majelis hakim PN Palangka Raya yang menyatakan terdakwa Heri memang terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sesuai ke-dua pasal dalam tuntutan jaksa tersebut.

Meskipun majelis hakim menyatakan sependapat dengan putusan yang keluarkan oleh majelis hakim PN Palangka Raya terkait pasal pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa Heri namun hakim PT mengeluarkan putusan hukum yang berbeda dengan putusan Vonis PN Palangka Raya.

Majelis hakim yang beranggotakan hakim Tinggi Heru Budiyanto dan Hakim Bonny Sanggah ini memutuskan mengubah putusan lamanya pidana penjara yang harus dijalani oleh Heri.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun,”demikian bunyi putusan vonis penjara yang dijatuhkan kepada Heri.

Hukuman penjara selama 6 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya kepada Heri ini lebih ringan dari vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Diketahui dalam putusan vonis yang dibacakan pada 19 Mei 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin hakim M.Ramdes telah menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Salah satu penyebab majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa Heri yakni disebabkan adanya peran serta dari Heri sebagai justice collaborator, yaitu saksi pelaku yang bekerja sama dalam membongkar dan memperjelas peristiwa kasus pembunuhan tersebut.

“Mengingat peran terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara a quo sehingga perkara a quo ini menjadi terang dan cepat penyelesaiannya,”kata hakim Sigit saat menyebutkan alasan yang menjadi pertimbangan hakim memberikan keringanan hukuman kepada Heri.

Baca Juga :  Berikut Deretan Pelanggaran Brigadir AK Selama Menjadi Polisi

Keringanan hukuman yang diberikan hakim kepada Heri dalam kasus perkara ini disebutkan hakim Sigit juga mempertimbangkan untuk menghindari adanya disparitas dalam putusan perkara kasus pidana lain yang juga terdapat peran dari jc dalam membongkar perkara perkara tersebut.

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Martin Ginting seusai sidang menyebut terdapat perbedaan hasil putusan terkait lamanya hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.

“Memang majelis hakim tinggi berbeda pendapat dengan Majelis Hakim di pengadilan negeri dimana di pengadilan negeri ( terdakwa) dijatuhi hukuman selama delapan tahun tetapi di Majelis PT diputus enam tahun “ kata Martin seraya menyebutkan sejumlah dasar alasan hakim PT memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa.

Dia juga mengatakan bahwa baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan kesempatan selama 14 hari untuk mempertimbangkan apakah menerima atau menolak putusan ini dan mengajukan permohonan kasasi ke MA RI.

“Ini baru putusan di tingkat banding, masih ada hak bagi terdakwa yang merasa putusan Pengadilan tinggi ini tidak memenuhi rasa keadilan atau merasa ada celah yang dianggap belum memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa masih bisa mengajukan kasasi, diberi waktu selama 14 hari sejak diberitahukan “ ujar humas PT Palangka Raya.

Terkait sidang putusan banding yang diajukan oleh terdakwa lainnya yaitu Anton Kurniawan Stiyanto, Martin mengatakan bahwa putusan akan dilakukan pada 3 Juli 2025 mendatang.

“Itu akan diputus oleh Majelis Hakim yang lain,”terang Martin Ginting mengakhiri keterangannya.(sja)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/