SAMPIT — Harapan untuk memperluas Bandara Haji Asan Sampit kian mendekati kenyataan. Setelah melalui proses panjang dan pertemuan, akhirnya mayoritas pemilik lahan di kawasan pengembangan bandara menyatakan sepakat dengan harga yang ditawarkan tim penilai (appraisal).
Kesepakatan ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang telah lama menyiapkan rencana pemindahan gedung Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK).
“Alhamdulillah, sebagian besar pemilik lahan sudah menyetujui harga,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perumahan (DCKTRP) Kotim, Rafiq Riswandi, saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Menurut Rafiq, setelah para pemilik menyetujui nominal yang ditawarkan, langkah berikutnya adalah memvalidasi dokumen kepemilikan. Proses validasi ini dilakukan oleh Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotim, agar seluruh administrasi berjalan sesuai aturan.
“Nanti setelah dokumen dinyatakan sah, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik melalui Bank Kalteng. Kami tidak menggunakan transaksi tunai untuk menghindari potensi persoalan,” jelasnya.
Meski sebagian besar sudah setuju, diakui masih ada beberapa pemilik yang belum sepakat. Mereka meminta harga lebih tinggi, sekitar Rp450 ribu per meter persegi.
Namun, Rafiq memastikan pemerintah daerah tetap mengacu pada rekomendasi tim appraisal yang telah memperhitungkan berbagai indikator, termasuk keberadaan bangunan dan tanaman di atas lahan.
“Prinsipnya, kami mengikuti nilai yang sudah ditetapkan appraisal. Misalnya nilai yang ditawarkan Tim Appraisal lebih besar dari anggaran yang disiapkan pemerintah daerah, maka pihaknya siap mengusulkan penambahan anggaran pada perubahan APBD 2025,” tegas Rafiq.
Dari total lahan seluas 1,78 hektare yang dibutuhkan, sekitar 10 bidang sudah disepakati dan siap diproses pembayaran.
Sementara empat bidang lainnya masih terkendala karena belum ada kata sepakat dan terdapat sengketa kepemilikan.
“Untuk lahan yang masih bermasalah, sesuai ketentuan, akan kami serahkan ke pengadilan,” ujar Rafiq.
Kendati belum seluruh bidang bebas, pembangunan gedung PKP-PK tetap dapat berjalan. Dari lahan yang telah disepakati, setidaknya tersedia satu hektare yang dinilai cukup untuk memindahkan gedung penunjang keselamatan penerbangan itu.
“Kalau empat bidang lain bisa selesai juga, tentu akan lebih baik. Tapi yang sudah ada sekarang sudah memadai,” tutupnya. (mif)