Kamis, Juli 3, 2025
27.9 C
Palangkaraya

Selebgram Indonesia Ditahan Aparat Myanmar, Ngonten Dengan Kelompok Bersenjata?

KONTEN KREATOR Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi penahanan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP oleh otoritas Myanmar.

AP yang merupakan konten kreator atau selebgram Instagram itu ditangkap pada 20 Desember 2024, dengan tuduhan terlibat dalam aktivitas yang dianggap melanggar hukum oleh junta Myanmar.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa AP dituduh memasuki Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang. Apakah ketemuan itu untuk kepentingan konten atau ngonten?

“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat,” kata Judha dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Menurut Judha, AP dikenakan sejumlah dakwaan berat, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) dari Unlawful Associations Act yang berlaku di Myanmar.

Sejak penangkapan, lanjut Judha, Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon langsung bergerak memberikan perlindungan kepada AP.

“KBRI Yangon telah mengirim nota diplomatik, memperoleh akses kekonsuleran, melakukan pendampingan selama pemeriksaan, memastikan adanya pembelaan hukum oleh pengacara, serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya,” jelas Judha.

Proses hukum yang dijalani AP berujung pada vonis tujuh tahun penjara. Saat ini, ia tengah menjalani masa hukuman di Insein Prison, Yangon, salah satu penjara paling ketat di Myanmar.

Baca Juga :  Detik-Detik Evakuasi 97 WNI di Tengah Perang Iran Melawan Israel

Meski vonis telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, pemerintah Indonesia tetap mengupayakan langkah non-litigasi. Kemlu menegaskan akan terus memantau kondisi AP di dalam penjara serta memastikan hak-haknya sebagai WNI tetap terpenuhi selama menjalani masa hukuman.

“Kemlu dan KBRI Yangon telah memfasilitasi permohonan pengampunan yang diajukan oleh pihak keluarga,” pungkas Judha.

Adapun, kabar mengenai penahanan selebgram tersebut pertama kali mencuat dalam rapat Komisi I DPR bersama Menteri Luar Negeri Sugiono, pada Senin (30/6). Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja mengungkap adanya WNI yang ditahan karena diduga membiayai pemberontakan di Myanmar.

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah perlindungan terhadap seorang selebgram atau konten kreator asal Indonesia yang dikabarkan ditahan oleh junta militer Myanmar.

Pasalnya, konten kreator tersebut dituduh terlibat dalam pembiayaan kelompok pemberontak di negara konflik tersebut.

“Kalau itu tadi ada satu konten kreator yang kemudian masih dicari atau belum, masih harus dievakuasi lah gitu. Nah, itu menjadi tugas dari Pemerintah melindungi siapapun warga negara yang berada di luar negeri, apalagi kalau di daerah konflik,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga :  Iran Murka! Kilang Minyak Israel Terbakar Usai Serangan ke South Pars

Puan menekankan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, terlebih lagi jika mereka berada di wilayah yang tengah dilanda konflik bersenjata.

Ia meminta, pemerintah harus bergerak cepat untuk mengevakuasi dan memastikan keselamatan seluruh WNI di kawasan konflik, bukan hanya selebgram yang ditahan.

“Semua warga negara yang berada di daerah konflik tentu saja negara wajib untuk melindungi dan kemudian wajib untuk bisa mengevakuasi seluruh warga negara yang berada di daerah konflik,” ujarnya.

Puan memastikan, DPR telah menyampaikan permintaan resmi kepada pemerintah untuk melakukan pendataan dan perlindungan maksimal terhadap WNI di zona-zona berbahaya.

“Kami dari DPR sudah meminta kepada pemerintah untuk mencari dan melindungi siapa saja warga yang berada di luar negeri, apalagi kalau di daerah konflik,” tegasnya.

Adapun, kabar mengenai penahanan selebgram tersebut pertama kali mencuat dalam rapat Komisi I DPR bersama Menteri Luar Negeri Sugiono, pada Senin (30/6/2025).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja mengungkap adanya WNI yang ditahan karena diduga membiayai pemberontakan di Myanmar.(jpc)

KONTEN KREATOR Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi penahanan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP oleh otoritas Myanmar.

AP yang merupakan konten kreator atau selebgram Instagram itu ditangkap pada 20 Desember 2024, dengan tuduhan terlibat dalam aktivitas yang dianggap melanggar hukum oleh junta Myanmar.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa AP dituduh memasuki Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang. Apakah ketemuan itu untuk kepentingan konten atau ngonten?

“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat,” kata Judha dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Menurut Judha, AP dikenakan sejumlah dakwaan berat, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) dari Unlawful Associations Act yang berlaku di Myanmar.

Sejak penangkapan, lanjut Judha, Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon langsung bergerak memberikan perlindungan kepada AP.

“KBRI Yangon telah mengirim nota diplomatik, memperoleh akses kekonsuleran, melakukan pendampingan selama pemeriksaan, memastikan adanya pembelaan hukum oleh pengacara, serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya,” jelas Judha.

Proses hukum yang dijalani AP berujung pada vonis tujuh tahun penjara. Saat ini, ia tengah menjalani masa hukuman di Insein Prison, Yangon, salah satu penjara paling ketat di Myanmar.

Baca Juga :  Detik-Detik Evakuasi 97 WNI di Tengah Perang Iran Melawan Israel

Meski vonis telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, pemerintah Indonesia tetap mengupayakan langkah non-litigasi. Kemlu menegaskan akan terus memantau kondisi AP di dalam penjara serta memastikan hak-haknya sebagai WNI tetap terpenuhi selama menjalani masa hukuman.

“Kemlu dan KBRI Yangon telah memfasilitasi permohonan pengampunan yang diajukan oleh pihak keluarga,” pungkas Judha.

Adapun, kabar mengenai penahanan selebgram tersebut pertama kali mencuat dalam rapat Komisi I DPR bersama Menteri Luar Negeri Sugiono, pada Senin (30/6). Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja mengungkap adanya WNI yang ditahan karena diduga membiayai pemberontakan di Myanmar.

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah perlindungan terhadap seorang selebgram atau konten kreator asal Indonesia yang dikabarkan ditahan oleh junta militer Myanmar.

Pasalnya, konten kreator tersebut dituduh terlibat dalam pembiayaan kelompok pemberontak di negara konflik tersebut.

“Kalau itu tadi ada satu konten kreator yang kemudian masih dicari atau belum, masih harus dievakuasi lah gitu. Nah, itu menjadi tugas dari Pemerintah melindungi siapapun warga negara yang berada di luar negeri, apalagi kalau di daerah konflik,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga :  Iran Murka! Kilang Minyak Israel Terbakar Usai Serangan ke South Pars

Puan menekankan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, terlebih lagi jika mereka berada di wilayah yang tengah dilanda konflik bersenjata.

Ia meminta, pemerintah harus bergerak cepat untuk mengevakuasi dan memastikan keselamatan seluruh WNI di kawasan konflik, bukan hanya selebgram yang ditahan.

“Semua warga negara yang berada di daerah konflik tentu saja negara wajib untuk melindungi dan kemudian wajib untuk bisa mengevakuasi seluruh warga negara yang berada di daerah konflik,” ujarnya.

Puan memastikan, DPR telah menyampaikan permintaan resmi kepada pemerintah untuk melakukan pendataan dan perlindungan maksimal terhadap WNI di zona-zona berbahaya.

“Kami dari DPR sudah meminta kepada pemerintah untuk mencari dan melindungi siapa saja warga yang berada di luar negeri, apalagi kalau di daerah konflik,” tegasnya.

Adapun, kabar mengenai penahanan selebgram tersebut pertama kali mencuat dalam rapat Komisi I DPR bersama Menteri Luar Negeri Sugiono, pada Senin (30/6/2025).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja mengungkap adanya WNI yang ditahan karena diduga membiayai pemberontakan di Myanmar.(jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/