PALANGKA RAYA-Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng saat ini melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran aturan di SMAN 1 Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau soal seragam sekolah.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya pemesanan seragam oleh pihak sekolah melalui mekanisme yang disebut sebagai fasilitasi, yang diduga bermuara pada pungutan terhadap orang tua siswa.
Menanggapi hal tersebut juga, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Plt. Sekretaris Disdik, Safrudin, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan, termasuk yang dibungkus dengan istilah fasilitasi, tidak dibenarkan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Pengakuan Orangtua Siswa,Keluarkan Uang Jutaan saat Masuk SMAN 1 Kahayan Tengah
“Sekolah sering berdalih memfasilitasi, tapi jika berujung pada kewajiban membayar atau membeli seragam tertentu yang ditentukan oleh sekolah, itu jelas pelanggaran,” tegas Safrudin.
Merespons laporan tersebut, Disdik Kalteng langsung menugaskan tim pengawas khusus untuk melakukan investigasi awal di SMAN 1 Kahayan Tengah.
“Kami tengah mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak, baik dari internal sekolah maupun masyarakat,” ujarnya.
Tak Ada Pungutan di SMAN 1 Kahayan Tengah,Sekolah Fasilitasi Pengadaan Seragam
Ia menambahkan, hasil pengumpulan data masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final.
“Kami sedang mencermati seluruh informasi yang masuk agar keputusan yang kami ambil nantinya sesuai aturan dan objektif,” jelasnya.
Dinas Pendidikan juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi untuk menaati juknis yang telah ditetapkan, khususnya dalam proses penerimaan murid baru. Safrudin menekankan bahwa tidak boleh ada interpretasi bebas atas aturan yang berlaku.
“Semua sekolah wajib mengikuti petunjuk teknis. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Disdik Kalteng pun kembali menegaskan bahwa dalam program sekolah gratis yang berlaku tahun ajaran ini, seluruh kebutuhan seragam telah disiapkan dan dibagikan kepada siswa baru secara cuma-cuma. Sekolah tidak dibenarkan mengarahkan atau mengatur pembelian seragam dari pihak tertentu.
“Program ini dibuat untuk membantu, bukan untuk dijadikan peluang pungutan. Jika ada penyimpangan, kami akan bertindak tegas,” pungkas Safrudin.(ovi/ram)