Kamis, Juli 3, 2025
29.2 C
Palangkaraya

Peluang Emas! Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 Dibuka, Cek Formasi dan Syaratnya!

KALTENG POS-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali membuka pintu lebar bagi para profesional untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025. Kabar gembira ini ditujukan khusus bagi Tenaga Kesehatan dan formasi Umum yang ingin berkarier di lingkungan Kejaksaan. Pendaftaran telah dibuka secara daring mulai hari ini, 2 Juli 2025 melalui laman resmi SSCASN BKN.

Kriteria dan Persyaratan

Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 ini terbagi menjadi dua kriteria utama:

  • Formasi Khusus Tenaga Kesehatan: Diperuntukkan bagi pelamar yang telah memiliki pengalaman dan masih aktif bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Formasi Umum: Diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi kriteria jabatan yang ditentukan.

Dilansir dari laman resmi rekrutmen.kejaksaan.go.id, berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar PPPK Kejaksaan 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  2. Usia minimal 20 tahun dan usia maksimal sesuai dengan batasan jabatan yang dilamar.
  3. Tidak pernah dihukum pidana kejahatan dengan ancaman penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau pegawai swasta/pejabat BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat dalam politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
  10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dilarang oleh Pemerintah.
Baca Juga :  FKIJK Kalteng Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Tahapan Seleksi; Jangan Sampai Terlewat!

Agar tidak ketinggalan, catat baik-baik jadwal lengkap tahapan pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025:

  • Pengumuman Seleksi: 01 Juli – 08 Juli 2025
  • Pendaftaran Seleksi: 02 Juli – 24 Juli 2025
  • Seleksi Administratif: 03 Juli – 04 Agustus 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 05 Agustus – 08 Agustus 2025
  • Periode Pembatalan: 09 Agustus – 11 Agustus 2025
  • Balasan Pembatalan: 10 Agustus – 17 Agustus 2025
  • Pengumuman Pasca-Pembatalan: 12 Agustus – 18 Agustus 2025
  • Penarikan Data Akhir: 19 Agustus – 20 Agustus 2025
  • Jadwal Seleksi Kompetensi: 21 Agustus – 24 Agustus 2025
  • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi (Lokasi, Waktu, Sesi Tes): 25 Agustus – 01 September 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 02 September – 11 September 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 12 September – 15 September 2025
  • Pengumuman Hasil Persetujuan Seleksi Kompetensi: 16 September – 18 September 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 19 September – 23 September 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 24 September – 28 September 2025
  • Pengumuman Hasil Persetujuan: 29 September – 01 Oktober 2025
  • Penyelesaian DRH NI PPPK: 02 Oktober – 16 Oktober 2025
  • Usulan Penetapan NI PPPK: 17 Oktober – 31 Oktober 2025
Baca Juga :  Presiden Prabowo: Keberadaan Polri bagi Indonesia Tidak Tergantikan

Untuk informasi lebih lengkap dan detail mengenai rekrutmen ini, Anda dapat langsung mengunjungi laman resmi Kejaksaan RI di: rekrutmen.kejaksaan.go.id/pengumuman/detail/pengumuman-penerimaan-cpppk-tenaga-kesehatan-ta-2025-kejaksaan-ri. ***

KALTENG POS-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali membuka pintu lebar bagi para profesional untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025. Kabar gembira ini ditujukan khusus bagi Tenaga Kesehatan dan formasi Umum yang ingin berkarier di lingkungan Kejaksaan. Pendaftaran telah dibuka secara daring mulai hari ini, 2 Juli 2025 melalui laman resmi SSCASN BKN.

Kriteria dan Persyaratan

Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 ini terbagi menjadi dua kriteria utama:

  • Formasi Khusus Tenaga Kesehatan: Diperuntukkan bagi pelamar yang telah memiliki pengalaman dan masih aktif bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Formasi Umum: Diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi kriteria jabatan yang ditentukan.

Dilansir dari laman resmi rekrutmen.kejaksaan.go.id, berikut adalah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar PPPK Kejaksaan 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  2. Usia minimal 20 tahun dan usia maksimal sesuai dengan batasan jabatan yang dilamar.
  3. Tidak pernah dihukum pidana kejahatan dengan ancaman penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau pegawai swasta/pejabat BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat dalam politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
  10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dilarang oleh Pemerintah.
Baca Juga :  FKIJK Kalteng Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Tahapan Seleksi; Jangan Sampai Terlewat!

Agar tidak ketinggalan, catat baik-baik jadwal lengkap tahapan pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025:

  • Pengumuman Seleksi: 01 Juli – 08 Juli 2025
  • Pendaftaran Seleksi: 02 Juli – 24 Juli 2025
  • Seleksi Administratif: 03 Juli – 04 Agustus 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 05 Agustus – 08 Agustus 2025
  • Periode Pembatalan: 09 Agustus – 11 Agustus 2025
  • Balasan Pembatalan: 10 Agustus – 17 Agustus 2025
  • Pengumuman Pasca-Pembatalan: 12 Agustus – 18 Agustus 2025
  • Penarikan Data Akhir: 19 Agustus – 20 Agustus 2025
  • Jadwal Seleksi Kompetensi: 21 Agustus – 24 Agustus 2025
  • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi (Lokasi, Waktu, Sesi Tes): 25 Agustus – 01 September 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 02 September – 11 September 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 12 September – 15 September 2025
  • Pengumuman Hasil Persetujuan Seleksi Kompetensi: 16 September – 18 September 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 19 September – 23 September 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 24 September – 28 September 2025
  • Pengumuman Hasil Persetujuan: 29 September – 01 Oktober 2025
  • Penyelesaian DRH NI PPPK: 02 Oktober – 16 Oktober 2025
  • Usulan Penetapan NI PPPK: 17 Oktober – 31 Oktober 2025
Baca Juga :  Presiden Prabowo: Keberadaan Polri bagi Indonesia Tidak Tergantikan

Untuk informasi lebih lengkap dan detail mengenai rekrutmen ini, Anda dapat langsung mengunjungi laman resmi Kejaksaan RI di: rekrutmen.kejaksaan.go.id/pengumuman/detail/pengumuman-penerimaan-cpppk-tenaga-kesehatan-ta-2025-kejaksaan-ri. ***

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/