Jumat, Juli 4, 2025
23.1 C
Palangkaraya

Lengkap! Sidang Kesaksian Korban Dugaan Penipuan Izin Elpiji Oknum Bhayangkari

PALANGKA RAYA– Hesti Wijayanti terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terkait urusan perizinan pendirian pangkalan elpiji 3 kg bersubsidi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya,Selasa (1/ 7/2025).

Adapun agenda sidang berisi mendengar keterangan dari tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Riwun Sriwati,SH.

Ketiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU antara lain korban Marliana, Sadriani (suami Marliana) dan Nur Robiathul.

Pada Sidang perkara yang dipimpin ketua Majelis hakim Yudi Ekaputra dengan anggota majelis hakim M. Affan dan Sri Hasnawati, terdakwa Hesti maju sendiri tanpa didampingi penasihat hukum.

Dalam kesaksian, Marliana yang merupakan korban kasus penipuan Hesti menceritakan kejadian penipuan ini bermula saat terdakwa Hesti menawari dirinya untuk berbisnis pengkalan gas elpiji 3 kg.

Marliana mengaku mengenal Hesti, yang merupakan ibu bhayangkari, karena yang bersangkutan sering datang berbelanja di warung nasi kuningnya yang ada sekitar Jalan Keruing.

“Kami juga memang tetangga” Kata Marliana saat meberikan keterangan kepada hakim Yudi yang bertanya kepadanya.

Mariana mengatakan bahwa tawaran agar dirinya membuka pangkalan gas dari Hesti itu disampaikan kepada korban berkali-kali.

Hesti sendiri berjanji akan membantu mengurus perijinan pendirian untuk pangkalan milik Marliana itu.

“Apa yang membuat ibu tertarik untuk membuka pangkalan gas, ada iming iming-iming keuntungan?“ tanya hakim Yudi.

“Iya katanya satu minggu bisa untung satu juta,“terang Mariana,
Saksi ini juga mengatakan bahwa salah satu sebab dirinya akhirnya percaya dengan ucapan Hesti, karena Hesti sendiri diketahui memang memiliki pangkalan gas elpiji bersubsidi di lingkungan tempat tinggalnya tersebut.

“Iya dia punya pangkalan gas di Jalan Meranti,“ kata saksi ketika ditanya hakim di mana letak pangkalan gas milik Hesti.

Karena tertarik dan percaya dengan tawaran Hesti untuk membuka pangkalan gas elpiji, Marliana mengaku dirinya pun meminta bantuan Hesti untuk mengurus pendirian pangkalan gas elpiji milik nya tersebut.

Dirinya kemudian mulai menyetor kan sejumlah uang sesuai jumlah yang diminta oleh Hesti guna mengurus ijin pendirian pangkalan gas tersebut.

Kepada korban, Hesti menyebut bahwa bahwa uang yang dipintanya tersebut merupakan biaya persyaratan agar korban bisa membuka pangkalan elpiji 3 kg.

Dari keterangan Mariana, dirinya muka menyetorkan uang kepada terdakwa mulai dilakukan nya mulai dari tanggal 16 maret 2023 sampai bulan Januari 2024.

Dari keterangan yang dibacakan hakim Yudi di dalam berkas BAP diketahui terdapat sekitar 10 kali penyerahan uang dari marliana kepada Hesti. Berikut rincian uang yang ditransfer ke Marliana

  • 16 Maret 2023 sebesar Rp.15.900.000
  • 18 Maret 2023 sebesar Rp.8.500.000
  • 27 Maret 2023 sebesar Rp.16.000.000
  • 4 April 2023 sebesar Rp.9.000.000
  • 15 April 2023 sebesar Rp.4.000.000
  • April 2023, secara tunai dengan cara bertahap yang totalnya berjumlah Rp.23.950.000.
  • 28 Juli 2023 sebesar Rp.4.250.000
  • 8 Agustus 2023 sebesar Rp.19.300.000
  • 21 Agustus 2023 sebesar Rp.25.000.000
  • 28 November 2023 sebesar Rp.35.000.000
  • 22 Januari 2024 sebesar Rp.4.000.000
Baca Juga :  Korban Dugaan Penipuan Oknum Bhayangkari “Dikerjai” Penyidik Polda Kalteng

“Dari 16 Maret 2023 ada menyetorkan uang sebesar Rp.15.900.000, betul itu,“ tanya hakim yudi kepada saksi. Hakim Yudi kemudian membacakan keterangan yang di buat Mariana di dalam berkas BAP terkait berberapa transaksi penyerahan uang lain yang dilakukan Mariana kepada terdakwa, baik jumlah dan tanggal penyerahan uang dari bulan Maret 2023 sampai Januari 2024.

Marliana sendiri membenarkan seluruh keterangan yang dibuat nya didalam BAP terkait penyetor uang kepada terdakwa itu. Dikatakannya bahwa penyerahan uang kepada terdakwa itu kebanyakan dilakukan lewat tranfer bank ke rekening terdakwa dan sejumlah nama yang disebut oleh Hesti.

Saat ditanya hakim Yudi, Marliana mengaku dirinya baru mengetahui bahwa Hesti tidak ada mengurus pendirian pangkalan gas elpiji tersebut pada saat dirinya sendiri datang ke PT Resbayu.

“ Kira kira habis lebaran tahun 2024 , saya ngecek ke PT Resbayu,“ kata Marliana.

Setelah dirinya mendapatkan keterangan pihak PT Resbayu, bahwa Hesti memang tidak ada mengurus perizinan pendirian pangkalan gas elpiji itu dirinya kemudian mendatangi Hesti untuk bertanya tentang keterangan tersebut.

Saksi mengatakan bahwa saat bertemu dengan Hesti, Hesti sendiri akhirnya mengakui bahwa selama ini dirinya memang tidak ada mengurus ijin pangkalan gas elpiji seperti yang dijanjikannya kepada marliana selama ini.

“Dia ngakuin memang gak (diurus) “ ujar saksi yang biasa di panggil mama aldi.

Marliana menerangkan bahwa dirinya memang beberapa kali ada bertanya kepada Hesti setiap kali Hesti datang meminta uang untuk pengurusan ijin pangkalan gas itu terkait kapan keluar nya ijin pangkalan gas elpiji miliknya tersebut.

Ketika ditanya Hesti sendiri selalu menjawab bahwa ijin pangkalan gas milik marliana tersebut pasti akan secepatnya keluar.

“ Jawab nya nanti minggu depan , besok besok gitu “ kata marliana mengulang jawaban dari terdakwa ketika ditanyai hal itu.

Saksi juga mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menolak permintaan uang yang selalu diminta oleh Hesti itu karena Hesti pernah mengatakan bahwa bila uang yang diminta untuk syarat pembukaan pangkalan gas tersebut tidak diberikan maka seluruh uang yang sudah diserahkan korban sebelum nya dianggap hangus.

“kalau kamu tidak bisa menyiapkan duit maka otomatis duit yang sudah diserahkan itu tidak bisa diganti “ kata marliana mengulang ucapan terdakwa hesti setiap kali meminta dirinya menyiapkan uang untuk pengurusan ijin pangkalan gas elpiji itu.

Baca Juga :  Jaksa Agung Mengapresiasi Dedikasi dan Kerja-Kerja IAD

Setelah ketahuan Marliana bahwa dirinya tidak ada mengurus ijin pembukaan pangkalan gas seperti yang dijanjikan nya , Hesti kemudian berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diterima nya dari korban. Namun setelah ditunggu sampai dirnya melaporkan Hesti ke polisi ke polisi hingga kasus ini disidang Hesti tidak ada mengembalikan uang korban.

“Ada gak dikembalikan “ tanya hakim Yudi kepada Marliana.

“Sampai sekarang pun tidak ada “ terang Marliana.

Dalam sidang itu Marliana juga mengatakan bahwa belakangan dirinya mengetahui bahwa ada dua orang lain yang juga menjadi korban perbuatan terdakwa Hesti Terkait janji pengurusan ijin pangkalan gas elpiji yang dikatakan Hesti tersebut.

“yang saya tahu itu ada dua orang ,satu dijalan Tilung XI Satu lagi di jalan thamrin “ kata marliana yang mengaku mendapatkan informasi itu dari penyidik polisi polda kalteng yang menangani kasus laporan nya tersebut. Dia menyebutkan dari informasi polisi,dis mendengar bahwa nilai kerugian dari kedua korban tersebut masing masing sekitar Rp 150 juta dan rp 70 juta.

“Ada yang dikembalikan?“ tanya hakim Yudi.

“Gak ada,“ jawab saksi Marliana.

Keterangan dari Marliana ini dibenarkan oleh dua saksi lainnya yakni suami Marliana Sadriani dan Nur Robiathul.

Dalam kesaksiannya, Sadriani membenarkan bahwa istrinya memang di tawarkan Hesti untuk membuka pangkalan gas elpiji di rumahnya.

Ketika ditanya oleh hakim apakah diri nya tidak merasa curiga dengan permintaan uang berali kali yang dilakukan oleh terdakwa Hesti kepada istrinya dengan alasan untuk pengurusan pembukaan pangkalan gas, Sadriani mengaku tidak ada merasa curiga dengan hal itu.

“Karena dia ini tetangga dekat rumah, sudah seperti keluarga “ kata sadriani yang mengaku mengenal Hesti sebagai istri dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polresta palangka Raya.

Sementara saksi Robiatul membenarkan adanya tawaran dari Hesti kepada Marliana untuk pembukaan pangkalan gas elpiji itu.

Robiathul yang mengaku dirinya merupakan tetangga dari korban maupun terdakwa ini juga mengaku pernah mendengar saat Hesti meminta uang kepada Marliana dengan alasan untuk syarat biaya membuka pangkalan gas elpiji tersebut.

“aku tahunya karena sering main kewarung mama aldi dan sering ngobrol , dengar pas dia ( Hesti) minta uang,“ kata Robiathul dengan logat bahasa Banjar nya saat memberi keterangan kepada hakim.

Terdakwa Hesti sendiri saat diberikan kesempatan oleh hakim memberi tanggapan atas keterangan yang didengarnya dari para saksi, menyatakan tidak memberikan sanggahan atas seluruh keterangan tersebut.

“Siap..tidak ada keberatan,“jawab terdakwa kepada majelis hakim
Sidang kasus dugaan penipuan ini akan kembali di gelar pada pekan depan dengan agenda mendengar keterangan dari saksi yang diajukan oleh jpu.(sja)

PALANGKA RAYA– Hesti Wijayanti terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terkait urusan perizinan pendirian pangkalan elpiji 3 kg bersubsidi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya,Selasa (1/ 7/2025).

Adapun agenda sidang berisi mendengar keterangan dari tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Riwun Sriwati,SH.

Ketiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU antara lain korban Marliana, Sadriani (suami Marliana) dan Nur Robiathul.

Pada Sidang perkara yang dipimpin ketua Majelis hakim Yudi Ekaputra dengan anggota majelis hakim M. Affan dan Sri Hasnawati, terdakwa Hesti maju sendiri tanpa didampingi penasihat hukum.

Dalam kesaksian, Marliana yang merupakan korban kasus penipuan Hesti menceritakan kejadian penipuan ini bermula saat terdakwa Hesti menawari dirinya untuk berbisnis pengkalan gas elpiji 3 kg.

Marliana mengaku mengenal Hesti, yang merupakan ibu bhayangkari, karena yang bersangkutan sering datang berbelanja di warung nasi kuningnya yang ada sekitar Jalan Keruing.

“Kami juga memang tetangga” Kata Marliana saat meberikan keterangan kepada hakim Yudi yang bertanya kepadanya.

Mariana mengatakan bahwa tawaran agar dirinya membuka pangkalan gas dari Hesti itu disampaikan kepada korban berkali-kali.

Hesti sendiri berjanji akan membantu mengurus perijinan pendirian untuk pangkalan milik Marliana itu.

“Apa yang membuat ibu tertarik untuk membuka pangkalan gas, ada iming iming-iming keuntungan?“ tanya hakim Yudi.

“Iya katanya satu minggu bisa untung satu juta,“terang Mariana,
Saksi ini juga mengatakan bahwa salah satu sebab dirinya akhirnya percaya dengan ucapan Hesti, karena Hesti sendiri diketahui memang memiliki pangkalan gas elpiji bersubsidi di lingkungan tempat tinggalnya tersebut.

“Iya dia punya pangkalan gas di Jalan Meranti,“ kata saksi ketika ditanya hakim di mana letak pangkalan gas milik Hesti.

Karena tertarik dan percaya dengan tawaran Hesti untuk membuka pangkalan gas elpiji, Marliana mengaku dirinya pun meminta bantuan Hesti untuk mengurus pendirian pangkalan gas elpiji milik nya tersebut.

Dirinya kemudian mulai menyetor kan sejumlah uang sesuai jumlah yang diminta oleh Hesti guna mengurus ijin pendirian pangkalan gas tersebut.

Kepada korban, Hesti menyebut bahwa bahwa uang yang dipintanya tersebut merupakan biaya persyaratan agar korban bisa membuka pangkalan elpiji 3 kg.

Dari keterangan Mariana, dirinya muka menyetorkan uang kepada terdakwa mulai dilakukan nya mulai dari tanggal 16 maret 2023 sampai bulan Januari 2024.

Dari keterangan yang dibacakan hakim Yudi di dalam berkas BAP diketahui terdapat sekitar 10 kali penyerahan uang dari marliana kepada Hesti. Berikut rincian uang yang ditransfer ke Marliana

  • 16 Maret 2023 sebesar Rp.15.900.000
  • 18 Maret 2023 sebesar Rp.8.500.000
  • 27 Maret 2023 sebesar Rp.16.000.000
  • 4 April 2023 sebesar Rp.9.000.000
  • 15 April 2023 sebesar Rp.4.000.000
  • April 2023, secara tunai dengan cara bertahap yang totalnya berjumlah Rp.23.950.000.
  • 28 Juli 2023 sebesar Rp.4.250.000
  • 8 Agustus 2023 sebesar Rp.19.300.000
  • 21 Agustus 2023 sebesar Rp.25.000.000
  • 28 November 2023 sebesar Rp.35.000.000
  • 22 Januari 2024 sebesar Rp.4.000.000
Baca Juga :  Korban Dugaan Penipuan Oknum Bhayangkari “Dikerjai” Penyidik Polda Kalteng

“Dari 16 Maret 2023 ada menyetorkan uang sebesar Rp.15.900.000, betul itu,“ tanya hakim yudi kepada saksi. Hakim Yudi kemudian membacakan keterangan yang di buat Mariana di dalam berkas BAP terkait berberapa transaksi penyerahan uang lain yang dilakukan Mariana kepada terdakwa, baik jumlah dan tanggal penyerahan uang dari bulan Maret 2023 sampai Januari 2024.

Marliana sendiri membenarkan seluruh keterangan yang dibuat nya didalam BAP terkait penyetor uang kepada terdakwa itu. Dikatakannya bahwa penyerahan uang kepada terdakwa itu kebanyakan dilakukan lewat tranfer bank ke rekening terdakwa dan sejumlah nama yang disebut oleh Hesti.

Saat ditanya hakim Yudi, Marliana mengaku dirinya baru mengetahui bahwa Hesti tidak ada mengurus pendirian pangkalan gas elpiji tersebut pada saat dirinya sendiri datang ke PT Resbayu.

“ Kira kira habis lebaran tahun 2024 , saya ngecek ke PT Resbayu,“ kata Marliana.

Setelah dirinya mendapatkan keterangan pihak PT Resbayu, bahwa Hesti memang tidak ada mengurus perizinan pendirian pangkalan gas elpiji itu dirinya kemudian mendatangi Hesti untuk bertanya tentang keterangan tersebut.

Saksi mengatakan bahwa saat bertemu dengan Hesti, Hesti sendiri akhirnya mengakui bahwa selama ini dirinya memang tidak ada mengurus ijin pangkalan gas elpiji seperti yang dijanjikannya kepada marliana selama ini.

“Dia ngakuin memang gak (diurus) “ ujar saksi yang biasa di panggil mama aldi.

Marliana menerangkan bahwa dirinya memang beberapa kali ada bertanya kepada Hesti setiap kali Hesti datang meminta uang untuk pengurusan ijin pangkalan gas itu terkait kapan keluar nya ijin pangkalan gas elpiji miliknya tersebut.

Ketika ditanya Hesti sendiri selalu menjawab bahwa ijin pangkalan gas milik marliana tersebut pasti akan secepatnya keluar.

“ Jawab nya nanti minggu depan , besok besok gitu “ kata marliana mengulang jawaban dari terdakwa ketika ditanyai hal itu.

Saksi juga mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menolak permintaan uang yang selalu diminta oleh Hesti itu karena Hesti pernah mengatakan bahwa bila uang yang diminta untuk syarat pembukaan pangkalan gas tersebut tidak diberikan maka seluruh uang yang sudah diserahkan korban sebelum nya dianggap hangus.

“kalau kamu tidak bisa menyiapkan duit maka otomatis duit yang sudah diserahkan itu tidak bisa diganti “ kata marliana mengulang ucapan terdakwa hesti setiap kali meminta dirinya menyiapkan uang untuk pengurusan ijin pangkalan gas elpiji itu.

Baca Juga :  Jaksa Agung Mengapresiasi Dedikasi dan Kerja-Kerja IAD

Setelah ketahuan Marliana bahwa dirinya tidak ada mengurus ijin pembukaan pangkalan gas seperti yang dijanjikan nya , Hesti kemudian berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diterima nya dari korban. Namun setelah ditunggu sampai dirnya melaporkan Hesti ke polisi ke polisi hingga kasus ini disidang Hesti tidak ada mengembalikan uang korban.

“Ada gak dikembalikan “ tanya hakim Yudi kepada Marliana.

“Sampai sekarang pun tidak ada “ terang Marliana.

Dalam sidang itu Marliana juga mengatakan bahwa belakangan dirinya mengetahui bahwa ada dua orang lain yang juga menjadi korban perbuatan terdakwa Hesti Terkait janji pengurusan ijin pangkalan gas elpiji yang dikatakan Hesti tersebut.

“yang saya tahu itu ada dua orang ,satu dijalan Tilung XI Satu lagi di jalan thamrin “ kata marliana yang mengaku mendapatkan informasi itu dari penyidik polisi polda kalteng yang menangani kasus laporan nya tersebut. Dia menyebutkan dari informasi polisi,dis mendengar bahwa nilai kerugian dari kedua korban tersebut masing masing sekitar Rp 150 juta dan rp 70 juta.

“Ada yang dikembalikan?“ tanya hakim Yudi.

“Gak ada,“ jawab saksi Marliana.

Keterangan dari Marliana ini dibenarkan oleh dua saksi lainnya yakni suami Marliana Sadriani dan Nur Robiathul.

Dalam kesaksiannya, Sadriani membenarkan bahwa istrinya memang di tawarkan Hesti untuk membuka pangkalan gas elpiji di rumahnya.

Ketika ditanya oleh hakim apakah diri nya tidak merasa curiga dengan permintaan uang berali kali yang dilakukan oleh terdakwa Hesti kepada istrinya dengan alasan untuk pengurusan pembukaan pangkalan gas, Sadriani mengaku tidak ada merasa curiga dengan hal itu.

“Karena dia ini tetangga dekat rumah, sudah seperti keluarga “ kata sadriani yang mengaku mengenal Hesti sebagai istri dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polresta palangka Raya.

Sementara saksi Robiatul membenarkan adanya tawaran dari Hesti kepada Marliana untuk pembukaan pangkalan gas elpiji itu.

Robiathul yang mengaku dirinya merupakan tetangga dari korban maupun terdakwa ini juga mengaku pernah mendengar saat Hesti meminta uang kepada Marliana dengan alasan untuk syarat biaya membuka pangkalan gas elpiji tersebut.

“aku tahunya karena sering main kewarung mama aldi dan sering ngobrol , dengar pas dia ( Hesti) minta uang,“ kata Robiathul dengan logat bahasa Banjar nya saat memberi keterangan kepada hakim.

Terdakwa Hesti sendiri saat diberikan kesempatan oleh hakim memberi tanggapan atas keterangan yang didengarnya dari para saksi, menyatakan tidak memberikan sanggahan atas seluruh keterangan tersebut.

“Siap..tidak ada keberatan,“jawab terdakwa kepada majelis hakim
Sidang kasus dugaan penipuan ini akan kembali di gelar pada pekan depan dengan agenda mendengar keterangan dari saksi yang diajukan oleh jpu.(sja)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/