SAMPIT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) berhasil memenangkan gugatan sengketa Pasar Bina Karya hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Putusan final yang keluar pada 20 Mei 2025 menegaskan bahwa Pemkab Kotim adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan pasar yang menjadi aset strategis daerah tersebut. Drama hukum ini pun resmi berakhir.
Atas kemenangan ini, Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan apresiasi kepada tim hukum daerah yang telah bekerja tanpa lelah.
“Kami sangat menghargai dedikasi Bagian Hukum Setda Kotim. Kemenangan ini menjadi pelajaran penting agar seluruh perangkat daerah tak lengah menjaga aset, serta memastikan legalitas dan dokumentasi yang lengkap,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari sinergi lintas instansi.
“Ini hasil kerja kolektif tim hukum, BKAD, Dinas Perdagangan, serta dukungan Kejaksaan dan BPN. Ke depan, kami terus tingkatkan profesionalisme dalam menghadapi persoalan hukum demi kepentingan daerah,” katanya.
Sengketa bermula pada tahun 2022, ketika PT Bina Karya Permai melalui Dirut M. Tamin dan Komisaris Utama Siti Hasiyah, menggugat Pemkab Kotim di Pengadilan Negeri Sampit. Mereka mengklaim sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 atas lahan seluas 6.322 meter persegi yang telah dibangun menjadi Pasar Bina Karya. Tak hanya menuntut pengosongan lahan dan pengelolaan pasar, penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp6,3 miliar serta kerugian immaterial senilai Rp1 miliar.
Namun, Pemkab Kotim menegaskan bahwa lahan pasar tersebut telah dibebaskan secara sah sejak 2004, disertai dokumen pelepasan hak dan telah dimanfaatkan untuk kepentingan publik lebih dari 20 tahun. Pengadilan Negeri Sampit, pada 23 Mei 2023, menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena HGB telah berakhir pada 2015 dan penggugat tak memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya justru mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan Pemkab membayar ganti rugi. Putusan ini sempat menjadi ancaman serius karena berpotensi menghilangkan aset pasar dan membebani APBD.
Tak tinggal diam, Pemkab Kotim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, dalam Putusan Kasasi Nomor 1140 K/Pdt/2024 tertanggal 25 April 2024, Mahkamah mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan banding, dan menegaskan bahwa objek sengketa telah digunakan sebagai fasilitas publik, sementara penggugat tidak bisa membuktikan penguasaan secara nyata.
Penggugat sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui perkara Nomor 438 PK/Pdt/2025, namun Mahkamah Agung kembali menolak. Bukti baru yang diajukan dinilai tidak bersifat menentukan (novum). Dengan demikian, secara hukum perkara dinyatakan selesai dan Pemkab Kotim tetap sah sebagai pemilik Pasar Bina Karya.(mif)