Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

10 Hari PPKM, Lebih 15 Juta Rupiah Denda Terkumpul dari 147 Pelanggar Prokes di Lamandau

NANGA BULIK-Hingga Selasa 13 Juli 2021, pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Lamandau telah memasuki hari ke sepuluh.

Petugas mencatat sedikitnya ada 147 pelanggar prokes yang berhasil terjaring dan diberikan sanksi di tempat.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, sampai dengan hari Selasa (23/7), jumlah keseluruhan pelanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM mikro di Kabupaten Lamandau, ada 147 orang, dan total denda yang terkumpul sebanyak Rp15.900.000.

“Kebanyakan pelanggar dari kalangan masyarakat umum yang tidak menggunakan masker yakni sebanyak 138 orang, sedangkan 9 pelanggar sisanya terdiri atas pelanggaran prokes yang dilakukan oleh pelaku usaha,” ujarnya, Rabu (14/7).

Baca Juga :  Tak Perlu ke Pengadilan, Cukup lewat E-Besuk

Kapolres menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, pelanggar prokes yang dilakukan perorangan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelanggar prokes yang dilakukan oleh pemilik usaha akan dikenakan denda Rp1 juta.

Pemberian sanksi ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di daerah. Terlebih saat ini Kabupaten Lamandau berada pada asesmen Covid-19 di level 4.

“Harapan kita dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes ini, diharapkan bisa memberikan efek jera, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pendemi Covid-19 seperti saat ini,” pungkasnya. (lan)

NANGA BULIK-Hingga Selasa 13 Juli 2021, pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Lamandau telah memasuki hari ke sepuluh.

Petugas mencatat sedikitnya ada 147 pelanggar prokes yang berhasil terjaring dan diberikan sanksi di tempat.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, sampai dengan hari Selasa (23/7), jumlah keseluruhan pelanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM mikro di Kabupaten Lamandau, ada 147 orang, dan total denda yang terkumpul sebanyak Rp15.900.000.

“Kebanyakan pelanggar dari kalangan masyarakat umum yang tidak menggunakan masker yakni sebanyak 138 orang, sedangkan 9 pelanggar sisanya terdiri atas pelanggaran prokes yang dilakukan oleh pelaku usaha,” ujarnya, Rabu (14/7).

Baca Juga :  Tak Perlu ke Pengadilan, Cukup lewat E-Besuk

Kapolres menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, pelanggar prokes yang dilakukan perorangan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelanggar prokes yang dilakukan oleh pemilik usaha akan dikenakan denda Rp1 juta.

Pemberian sanksi ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di daerah. Terlebih saat ini Kabupaten Lamandau berada pada asesmen Covid-19 di level 4.

“Harapan kita dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes ini, diharapkan bisa memberikan efek jera, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pendemi Covid-19 seperti saat ini,” pungkasnya. (lan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/