Kamis, November 21, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Pencairan DD dan ADD Kapuas Diharap Bisa Dipercepat

KUALA KAPUAS-Persoalan lambatnya proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas dikeluhkan Pemerintah Desa (Pemdes). Salah satunya disampaikan Kepala Desa Kaburan, Tumon Abdurahman.

“Kita sangat sesalkan prosesnya lambat, sehingga semua terhambat, termasuk pelaksanaan PPKM, dan belum ada gajian perangkat desa,” tegas Tumon Abdurahman, Rabu (28/7).

Tumon Abdurahman meminta Dinas PMD Kapuas memikirkan terutama pencairan ADD, agar program bisa berjalan, dan pelaksanaan PPKM berjalan dengan baik.

“Kita ini ujung tombak di desa taat dengan aturan, dan mohonlah jangan dipersulit,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, ada yang menjadi masalah sampai saat ini, yaitu BPD karena belum ada ketentuan dari dinas, yang mana yang lama sudah habis masa jabatan, dan yang terpilih belum dilantik, serta belum ada Surat Keputusan (SK).

Baca Juga :  Seluruh Kabupaten Terapkan PPKM Level IV

“Hal seperti ini harusnya tidak terjadi, agar roda pemerintahan desa berjalan baik, dan tidak ada konflik,” tegasnya lagi.

Tumon mengakui, adanya hal tersebut sangat menggangu di desa, dan berharap dinas terkait dapat menindaklanjuti dengan prosedur yang cepat. “Ini untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.

KUALA KAPUAS-Persoalan lambatnya proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas dikeluhkan Pemerintah Desa (Pemdes). Salah satunya disampaikan Kepala Desa Kaburan, Tumon Abdurahman.

“Kita sangat sesalkan prosesnya lambat, sehingga semua terhambat, termasuk pelaksanaan PPKM, dan belum ada gajian perangkat desa,” tegas Tumon Abdurahman, Rabu (28/7).

Tumon Abdurahman meminta Dinas PMD Kapuas memikirkan terutama pencairan ADD, agar program bisa berjalan, dan pelaksanaan PPKM berjalan dengan baik.

“Kita ini ujung tombak di desa taat dengan aturan, dan mohonlah jangan dipersulit,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, ada yang menjadi masalah sampai saat ini, yaitu BPD karena belum ada ketentuan dari dinas, yang mana yang lama sudah habis masa jabatan, dan yang terpilih belum dilantik, serta belum ada Surat Keputusan (SK).

Baca Juga :  Seluruh Kabupaten Terapkan PPKM Level IV

“Hal seperti ini harusnya tidak terjadi, agar roda pemerintahan desa berjalan baik, dan tidak ada konflik,” tegasnya lagi.

Tumon mengakui, adanya hal tersebut sangat menggangu di desa, dan berharap dinas terkait dapat menindaklanjuti dengan prosedur yang cepat. “Ini untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/