PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menggelar rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan. Kegiatan yang dilaksanakan aula Adhyaksa Kejari Pulang Pisau, Senin (23/8) itu diikuti beberapa pihak terkait.
Di antaranya; Kepala Kejari Pulang Pisau Dr Priyambudi, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kabupaten Pulang Pisau, Kasatpol Pamong Praja Kabupaten Pulang Pisau, Ketua dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Selanjutnya, Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau. Korwil Binda KT Pulang Pisau, Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan PK Bakesbangpol Kabupaten Pulang Pisau dan Kanit Intelkam Polres Pulang Pisau.
Tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (Tim Pakem) adalah tim gabungan yang digagas Kejaksaan RI untuk melakukan koordinasi Pakem. Di Kabupaten Pulang Pisau ada beberapa aliran kepercayaan/aliran keagamaan.
Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan. Yakni di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, sebagaimana Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Tugas dari Tim Pakem antara lain menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan. Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum dan mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab,” kata Priyambudi.
Kajari menambahkan, Tim pakem juga memiliki peran pengawasan dan penindakan. Di antaranya; melakukan tindakan preventif dan persuasif. Yaitu sebagai usaha pencegahan terjadinya kasus-kasus yang berimplikasi negatif dan ditimbulkan oleh aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat.
Melakukan tindakan represif, yaitu penindakan yang bersifat administratif. Tindakan ini berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat, penutupan tempat, penyitaan peralatan dan buku-buku yang digunakan dan peringatan tertulis. “Jika tidak ditaati akan dikeluarkan pelarangan terhadap organisasi atau aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang bersangkutan,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Priyambudi, melakukan tindakan yustisial. Yaitu sesuai peraturan perundang-undangan dilakukan tugas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang yang melakukan tindak pidana umum.
Hasil identifikasi dan deteksi anggota Tim Korpakem, ada aliran kepercayaan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Di antaranya di Desa Anjir, Desa Jabiren dan Desa Kantan Atas yang menjadi perhatian untuk selalu dilakukan monitoring keberadaan dan kegiatannya.
“Ini sebagai langkah antisipasi dan deteksi dini apabila mengarah kepada mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat. Sekaligus kami lakukan pendekatan secara persuasif agar mereka kembali ke ajaran yang semestinya,” tandas Priyambudi. (art)