Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Kalteng Bebas Zona Merah

PALANGKA RAYA-Pandemi Covid-19 di 14 kabupaten/kota mulai melandai. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan pamerintah benar-benar ampuh dalam memutus mata rantai persebaran virus. Terbukti sejak Rabu (25/8) tak ada lagi daerah di Bumi Tambun Bungai yang berstatus risiko penularan tinggi alias zona merah.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, sehari sebelum Kalteng benar-benar bebas dari zona merah, yakni pada Selasa (24/8) masih ada beberapa daerah yang berstatus wilayah dengan risiko penularan tinggi. Daerah yang masuk zona merah meliputi Barito Timur, Barito Selatan, dan Kapuas.  Namun, kemarin tidak ada lagi daerah berstatus zona merah. Dari 14 daerah penularan di tiga wilayah sudah rendah atau zona kuning. Tiga daerah tersebut adalah Seruyan, Lamandau, dan Pulang Pisau. Kemudian sisanya berstatus zona oranye dengan risiko penularan sedang.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Disdukcapil Karena Jemput Bola Rekam KTP-El

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng mengatakan, tak ada lagi kabupaten di Kalteng berstatus zona merah. Yang ada saat ini adalah zona kuning dan oranye. “Artinya daerah yang sudah tidak zona merah itu ada penurunan kasus Covid-19,” kata H Sugianto Sabran melalui Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi kepada wartawan, kemarin.

Meskipun tak ada lagi zona merah, tapi sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021, Palangka Raya masuk daftar kabupaten/kota yang memperpanjang penerapan PPKM level 4. Meskipun berdasarkan peta sebaran Covid-19 yang dirilis Satgas Covid-19 Kalteng per Rabu (25/8), Kota Palangka Raya tidak lagi berstatus zona merah, tapi perpanjangan PPKM level 4 ini merupakan arahan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Megawati: Siapa yang Bermanuver, Keluar!

“PPKM level 4 ini pusat yang menilai, sudah ditetapkan oleh pusat bahwa Kota Palangka Raya melaksanakan lagi PPKM level 4,” terangnya melalui pesan WhatsApp.

Hal serupa pun berlaku untuk penentuan peta zonasi. “Penentuan zonasi bukan kami yang mengeluarkan, tapi langsung dari pusat,” tambahnya.

PALANGKA RAYA-Pandemi Covid-19 di 14 kabupaten/kota mulai melandai. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan pamerintah benar-benar ampuh dalam memutus mata rantai persebaran virus. Terbukti sejak Rabu (25/8) tak ada lagi daerah di Bumi Tambun Bungai yang berstatus risiko penularan tinggi alias zona merah.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, sehari sebelum Kalteng benar-benar bebas dari zona merah, yakni pada Selasa (24/8) masih ada beberapa daerah yang berstatus wilayah dengan risiko penularan tinggi. Daerah yang masuk zona merah meliputi Barito Timur, Barito Selatan, dan Kapuas.  Namun, kemarin tidak ada lagi daerah berstatus zona merah. Dari 14 daerah penularan di tiga wilayah sudah rendah atau zona kuning. Tiga daerah tersebut adalah Seruyan, Lamandau, dan Pulang Pisau. Kemudian sisanya berstatus zona oranye dengan risiko penularan sedang.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Disdukcapil Karena Jemput Bola Rekam KTP-El

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng mengatakan, tak ada lagi kabupaten di Kalteng berstatus zona merah. Yang ada saat ini adalah zona kuning dan oranye. “Artinya daerah yang sudah tidak zona merah itu ada penurunan kasus Covid-19,” kata H Sugianto Sabran melalui Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi kepada wartawan, kemarin.

Meskipun tak ada lagi zona merah, tapi sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021, Palangka Raya masuk daftar kabupaten/kota yang memperpanjang penerapan PPKM level 4. Meskipun berdasarkan peta sebaran Covid-19 yang dirilis Satgas Covid-19 Kalteng per Rabu (25/8), Kota Palangka Raya tidak lagi berstatus zona merah, tapi perpanjangan PPKM level 4 ini merupakan arahan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Megawati: Siapa yang Bermanuver, Keluar!

“PPKM level 4 ini pusat yang menilai, sudah ditetapkan oleh pusat bahwa Kota Palangka Raya melaksanakan lagi PPKM level 4,” terangnya melalui pesan WhatsApp.

Hal serupa pun berlaku untuk penentuan peta zonasi. “Penentuan zonasi bukan kami yang mengeluarkan, tapi langsung dari pusat,” tambahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/