MUARA TEWEH-Fraksi Amanat Rak yat Karya Sejahtera (ARKS) DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara) menyampaikan pendapat akhir tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Juru bicara Fraksi ARKS di DPRD Barito Utara H Asran menyampaikan, bahwa pihaknya menyambut baik dan mendukung karena terkait dengan upaya dalam peningkatan pendapatan daerah. Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Barito Utara H Nadalsyah yang menyampaikan rancangan perubahan peraturan daerah (raperda) tersebut.
“Pengajuan perubahan raperda ini tentunya sudah selaras dengan kemajuan dan perkembangan zaman saat ini. Sehingga perubahan tersebut sudah kali ketiga kalinya. Namun meskipun demikian, kita berharap kepada pemerintah daerah setelah raperda tersebut nantinya disahkan menjadi peraturan daerah, tentunya bisa dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang cukup signifikan serta bisa mensejahterakan masyarakat Barito Utara,” kata H Asran, belum lama ini.
Dewan berharap, nantinya dalam penerapan perda tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar situasi kondisi masyarakat yang sedang mengalami dampak dari pandemi Covid-19 bisa memaklumi terkait dengan adanya perubahan perda tersebut. Perubahan ini, tentunya sudah selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. “Kami dari Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera mendukung agar raperda tersebut bisa disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Barito Utara. Semoga dapat menjadi berkah dan dapat menjadi salah satu ikhtiar untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembangunan yang maju,” tutupnya. (adl/ens)