Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Satreskrim Kapuas Amankan Tersangka Persetubuhan Anak di Kelotok

KUALA KAPUAS-Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka MA, warga salah satu desa di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Rabu (1/9) pukul 11.30 WIB di Desa Jejangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Ia diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menerangkan, diamankan tersangka MA, berdasarkan laporan polisi atau LP/B/141/VII/2021/SPKT/RES KAPUAS/Polda Kalteng tanggal 27 JULI 2021, tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Tersangka melakukan perbuatannya setubuhi korban Bunga (16) warga Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Selasa (27/7) pukul 12.00 WIB, di atas perahu ces/perahu tradisional (Kelotok, red) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas,” jelas AKP Kristanto Situmeang, Jumat (3/9) melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Tunggu Tanggal Mainnya

Kasatreskrim menerangkan, kronologis kejadian, Minggu (25/7) pukul 06.00 WIB, korban izin dengan orang tuanya mengisi pulsa, namun tidak kunjung kembali. Dan saat orang tua korban ke sawah bertemu dengan warga, yang mana menyampaikan melihat korban mau ke Handel Kurau, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.

Sehingga, Senin (26/7) pukul 07.00 WIB orang tua korban berangkat ke Sei Teras untuk mencari korban, karena mengira korban berada di tempat pamannya. Akan tetapi, korban tidak berada di sana. Kemudian orang tua korban menghubungi seluruh keluarga untuk mencari korban.

Akhirnya, Selasa (27/7) pukul 06.00 WIB, ibu korban melihat korban di Pelabuhan Danau Mare, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas bersama tersangka MA. Lalu ibu korban bergegas memegang korban. “Dan melihat hal itu, tersangka MA melarikan diri,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Barito Utara ini.

Baca Juga :  Kapolsek Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran

KUALA KAPUAS-Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka MA, warga salah satu desa di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Rabu (1/9) pukul 11.30 WIB di Desa Jejangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Ia diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menerangkan, diamankan tersangka MA, berdasarkan laporan polisi atau LP/B/141/VII/2021/SPKT/RES KAPUAS/Polda Kalteng tanggal 27 JULI 2021, tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Tersangka melakukan perbuatannya setubuhi korban Bunga (16) warga Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Selasa (27/7) pukul 12.00 WIB, di atas perahu ces/perahu tradisional (Kelotok, red) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas,” jelas AKP Kristanto Situmeang, Jumat (3/9) melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Tunggu Tanggal Mainnya

Kasatreskrim menerangkan, kronologis kejadian, Minggu (25/7) pukul 06.00 WIB, korban izin dengan orang tuanya mengisi pulsa, namun tidak kunjung kembali. Dan saat orang tua korban ke sawah bertemu dengan warga, yang mana menyampaikan melihat korban mau ke Handel Kurau, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.

Sehingga, Senin (26/7) pukul 07.00 WIB orang tua korban berangkat ke Sei Teras untuk mencari korban, karena mengira korban berada di tempat pamannya. Akan tetapi, korban tidak berada di sana. Kemudian orang tua korban menghubungi seluruh keluarga untuk mencari korban.

Akhirnya, Selasa (27/7) pukul 06.00 WIB, ibu korban melihat korban di Pelabuhan Danau Mare, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas bersama tersangka MA. Lalu ibu korban bergegas memegang korban. “Dan melihat hal itu, tersangka MA melarikan diri,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Barito Utara ini.

Baca Juga :  Kapolsek Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/