Satresnarkoba Kapuas Amankan Dua Tersangka Pemilik 25,09 Gram Sabu
KUALA KAPUAS-Seorang pria berinisial KL (50) dan seorang wanita berinisial SI (38) tak berkutik ketika digelandang petugas Satresnarkoba Polres Kapuas. Keduanya tertangkap tangan menyimpan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Penangkapan, saat tersangka KL dan SI yang hendak bertransaksi di Jalan Lintas Palangka Raya-Timpah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Senin (13/9) pukul 17.30 WIB,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi.
Kasatresnarkoba menerangkan, KL dan SI berhasil diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, keduanya diduga memang berbisnis barang haram tersebut, sehingga keduanya bersama barang bukti pun diamankan petugas.
Iptu Subandi menjelaskan, barang bukti berupa dua buah plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto +- 25,09 gram, satu buah jaket warna merah merek de.corp, satu buah sobekan plastik warna hitam, dua buah telepon seluler, satu buah pipet kaca, dan satu buah matchese warna merah.
Keduanya diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“KL dan SI dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (alh)
KUALA KAPUAS-Seorang pria berinisial KL (50) dan seorang wanita berinisial SI (38) tak berkutik ketika digelandang petugas Satresnarkoba Polres Kapuas. Keduanya tertangkap tangan menyimpan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Penangkapan, saat tersangka KL dan SI yang hendak bertransaksi di Jalan Lintas Palangka Raya-Timpah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Senin (13/9) pukul 17.30 WIB,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi.
Kasatresnarkoba menerangkan, KL dan SI berhasil diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, keduanya diduga memang berbisnis barang haram tersebut, sehingga keduanya bersama barang bukti pun diamankan petugas.
Iptu Subandi menjelaskan, barang bukti berupa dua buah plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto +- 25,09 gram, satu buah jaket warna merah merek de.corp, satu buah sobekan plastik warna hitam, dua buah telepon seluler, satu buah pipet kaca, dan satu buah matchese warna merah.
Keduanya diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“KL dan SI dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (alh)