Camat Dianggap Tidak Punya Wewenang
KUALA KAPUAS-Pemerintah berencana membongkar bangunan, dan pagar yang ada di Jalan Tambun Bungai, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, karena dianggap melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP), serta Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Bahkan Camat Selat Yaya Setiabudi sudah menyurati warga di Jalan Tambun Bungai tersebut, tertanggal 3 September 2021, agar bersedia bangunan dan pagar dibongkar.
Apa yang dilakukan camat Selat tersebut, ternyata ditanggapi dengan penolakan, oleh warga, dan sudah menanggapi surat tersebut tertanggal 13 September 2021.
Salah satu perwakilan warga Gusti M Irawan Bismarck membenarkan adanya penolakan warga terhadap apa yang disampaikan camat Selat melalui surat.
“Warga keberatan dan menolak keras Surat Camat Selat Nomor: 640/328/KCS/1X/2021 tanggal 3 September 2021, perihal Pemberitahuan Pembongkaran Bangunaan dan Pagar di Sepanjang Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas,” tegas Gusti melalui WhatsApp, Rabu (15/9).
Menurut Gusti, warga masyarakat pemilik hak atas tanah yang berada di pinggir trotoar sepanjang Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, sudah melampirkan penolakan warga tersebut.