Sabtu, November 23, 2024
30.3 C
Palangkaraya

Ada Catatan dan Harapan

MUARA TEWEH-Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara) menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Rabu (29/9).

Juru Bicara Fraksi Demokrat Riza Faisal menyampaikan, perubahan APBD 2021 pada dasarnya dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan setelah melihat kondisi yang tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

“Menyimak dari penyampaian perubahan APBD tahun anggaran 2021 bahwa perubahan APBD dilakukan pergeseran-pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19 dan penggunaan anggaran untuk mengakomodir program prioritas pemerintah yang sangat diperlukan oleh masyarakat,” kata Riza Faisal, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada pimpinan sidang paripurna.

Baca Juga :  Ketua Dewan Apresiasi Panen Padi Varietas Intani

Fraksi Demokrat juga menyampaikan harapan dan catatan, bahwa dalam penerapan permendagri mengenai aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) kiranya TAPD dalam pelaksanaannya dapat transparan sebelum memasukan perencanaan pembangunan ke sistem aplikasi, terlebih dahulu melakukan rapat persetujuan dari DPRD Barito Utara sesuai peraturan perundang- undangan.

“Perencanaan pembangunan yang dimasukan ke sistem aplikasi harus yang prioritas sesuai dengan hasil dari kesepakatan musrenbang dan sesuai yang diinginkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Fraksi Demokrat juga meminta kepada pemerintah daerah, agar pada anggaran APBD murni 2022 atau perubahan anggaran dapat menyelesaikan pembangunan yang tertunda. Karena anggarannya digunakan untuk penanganan Covid-19, yang sebelumnya sudah disepakati pada rapat ang garan antara pemerintah daerah dan DPRD Barito Utara. (adl/ens)

Baca Juga :  Meningkatkan PAD dan Menumbuhkan Perekonomian

MUARA TEWEH-Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara) menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Rabu (29/9).

Juru Bicara Fraksi Demokrat Riza Faisal menyampaikan, perubahan APBD 2021 pada dasarnya dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan setelah melihat kondisi yang tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

“Menyimak dari penyampaian perubahan APBD tahun anggaran 2021 bahwa perubahan APBD dilakukan pergeseran-pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19 dan penggunaan anggaran untuk mengakomodir program prioritas pemerintah yang sangat diperlukan oleh masyarakat,” kata Riza Faisal, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada pimpinan sidang paripurna.

Baca Juga :  Ketua Dewan Apresiasi Panen Padi Varietas Intani

Fraksi Demokrat juga menyampaikan harapan dan catatan, bahwa dalam penerapan permendagri mengenai aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) kiranya TAPD dalam pelaksanaannya dapat transparan sebelum memasukan perencanaan pembangunan ke sistem aplikasi, terlebih dahulu melakukan rapat persetujuan dari DPRD Barito Utara sesuai peraturan perundang- undangan.

“Perencanaan pembangunan yang dimasukan ke sistem aplikasi harus yang prioritas sesuai dengan hasil dari kesepakatan musrenbang dan sesuai yang diinginkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Fraksi Demokrat juga meminta kepada pemerintah daerah, agar pada anggaran APBD murni 2022 atau perubahan anggaran dapat menyelesaikan pembangunan yang tertunda. Karena anggarannya digunakan untuk penanganan Covid-19, yang sebelumnya sudah disepakati pada rapat ang garan antara pemerintah daerah dan DPRD Barito Utara. (adl/ens)

Baca Juga :  Meningkatkan PAD dan Menumbuhkan Perekonomian

Artikel Terkait

Fraksi PDIP Menyampaikan Lima Masukan

Harus Cek Berkala dan Ganti Kabel Listrik

Waspadai Kabut Asap

Dewan Apresiasi Simulasi Sispamkota

Terpopuler

Artikel Terbaru

/