PALANGKA RAYA-Pengurus Daerah (PD) Perkumpulan Analis Imigrasi Indonesia (PERANIM) Kalteng masa bakti 2020-2023 dikukuhkan. Pengukuhan yang dilakukan secara hybrid, yaitu memadukan kegiatan secara luring dan daring tersebut digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya pada Selasa (05/10).
Kegiatan pengukuhan pengurus daerah PERANIM ini dilakukan secara serempak di 33 Provinsi seluruh Indonesia. Sebelumnya, melalui surat Keputusan Ketua Umum PERANIM Nomor P1-0001.AG Tahun 2021 telah diputuskan sususan pengurus daerah PERANIM di 33 provinsi oleh Maryoto Sumadi sebagai Ketua Umum PERANIM.
Pengukuhan pengurus daerah PERANIM Kalteng ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kamenterian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Ilham Djaya, Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto serta Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Ujang Cahya.
Ketua PERANIM Kalteng, Reza Herliansyah menyatakan, peran pejabat fungsional Analis Keimigrasian sangat dibutuhkan untuk mengimbangi tuntutan organisasi dalam menjalankan dinamika permasalahan Keimigrasian yang ada saat ini, seperti pandemi Covid-19, disrupsi digital di era industri 4.0 dan tentunya fungsi Keimigrasian dalam meningkatkan kulitas pelayanan serta pengawasan Keimigrasian.
“Harapannya, para pejabat Analis Keimigrasian yang tergabung di PERANIM Kalteng bisa adaptif dengan dinamika yang ada serta berperan aktif dalam mengasah profesionalisme dan kompetensinya dalam memajukan Imigrasi pada khususnya dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya,” ujar Reza Herliansyah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Ilham Djaya mengucapkan selamat bekerja pada perangkat pengurus daerah PERANIM Kalteng periode 2020-2023. Dirirnya berharap kepengurusan PERANIM ini dapat memberikan sumbangsih dan manfaat untuk kemajuan Kementerian Hukum dan HAM.
Ilham Djaya berpesan, PERANIM sebagai wadah organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian tidak hanya dituntut untuk melaksanakan programnya, tetapi juga memberikan kontribusi terbaik dalam melahirkan ide-ide yang cemerlangdan rekomendasi agar pimpinan bisa memberikan kebijakan yang tepat.
“Seorang Analis Keimigrasian harus bisa menganalisa permasalahan yang ada, mengkaji kekurangan sistem yang ada secara ilmiah dan kemudian menjadi pemecah masalah dengan melahirkan ide-ide, gagasan hingga terwujud inovasi yang bermanfaat bagi organisasi dan masyarakat,” pungkasnya.(humas/bud)