Minggu, April 27, 2025
28 C
Palangkaraya

Kejari Kobar Eksekusi Terdakwa Pencemaran Nama Baik

PANGKALAN BUN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Kali ini Tazudin Norhamsyah harus digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun untuk menjalani putusan hakim sesuai dengan yang telah ditentukan. Eksekusi ini sendiri berjalan dengan aman dan tanpa adanya perlawanan.

Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Pandu Nugrahanto membenarkan eksekusi yang dilakukannya. Tentunya apa yang dilakukan ini  sudah sesuai dengan aturan  yang berlaku. Bahwasanya pelaku sendiri terjerat kasus melakukan tindak pidana melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan bunyi pasal dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dsn/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki memuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sehingga Kejaksaan harus melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Eksekusi Terpidana UU ITE

“Benar kami sudah eksekusi terdakwa dan saat ini  berada di Lapas Klas II B Pangkalan Bun untuk menjalani proses hukum. Kami tentunya melakukan upaya dan  tindakan tegas sesuai putusan hakim,” katanya, Minggu (11/12/2022).

Pandu menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sendiri terkait dengan masalah pencemaran nama baik seseorang. Dengan mengakses aplikasi media sosial facebook dengan menggunakan satu buah Handphone miliknya. Dengan kejadian ini pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak bermain media sosial. Untuk tidak melakukan hal-hal yang justru dapat merugikan dirinya sendiri. Karena tidak mengetahui dan membuat tulisan menyerang seseorang di media sosial justru berdampak buruk.

“Kami imbau agar lebih waspada dan berhati-hati apabila menggunakan medsos. Gunakanlah sesuai dengan kebutuhan yang tidak merugikan orang lain,” pungkasnya. (son/ala/ram)

Baca Juga :  Vaksinasi Massal Berjalan Tertib

PANGKALAN BUN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Kali ini Tazudin Norhamsyah harus digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun untuk menjalani putusan hakim sesuai dengan yang telah ditentukan. Eksekusi ini sendiri berjalan dengan aman dan tanpa adanya perlawanan.

Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Pandu Nugrahanto membenarkan eksekusi yang dilakukannya. Tentunya apa yang dilakukan ini  sudah sesuai dengan aturan  yang berlaku. Bahwasanya pelaku sendiri terjerat kasus melakukan tindak pidana melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan bunyi pasal dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dsn/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki memuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sehingga Kejaksaan harus melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Eksekusi Terpidana UU ITE

“Benar kami sudah eksekusi terdakwa dan saat ini  berada di Lapas Klas II B Pangkalan Bun untuk menjalani proses hukum. Kami tentunya melakukan upaya dan  tindakan tegas sesuai putusan hakim,” katanya, Minggu (11/12/2022).

Pandu menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sendiri terkait dengan masalah pencemaran nama baik seseorang. Dengan mengakses aplikasi media sosial facebook dengan menggunakan satu buah Handphone miliknya. Dengan kejadian ini pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak bermain media sosial. Untuk tidak melakukan hal-hal yang justru dapat merugikan dirinya sendiri. Karena tidak mengetahui dan membuat tulisan menyerang seseorang di media sosial justru berdampak buruk.

“Kami imbau agar lebih waspada dan berhati-hati apabila menggunakan medsos. Gunakanlah sesuai dengan kebutuhan yang tidak merugikan orang lain,” pungkasnya. (son/ala/ram)

Baca Juga :  Vaksinasi Massal Berjalan Tertib

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/