Minggu, Mei 19, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Pesan Ganja via Online, Warga Ampah Dicokok

TAMIANG LAYANG – Pria berinisial S alias Rian Warga Ampah Kecamatan Dusun Tengah di Kabupaten Barito Timur (Bartim) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelaku kejahatan tindak pidana narkotika itu terbukti memiliki barang haram jenis daun alias ganja kering seberat 100 gram yang dipesan via online.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela menyampaikan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti anggota. Pelaku S di tangkap ketika mengambil barang haram jenis ganja yang dipesan online melalui ekspedisi JNT Jalan Pahlawan Ampah Kota, Jumat (23/6).

“Ganja tersebut dipesan S melalui online melalui aplikasi telegram yang berasal dari medan, ” ungkap Kapolres dalam press release, Senin (26/6).

Dia menjelaskan, S membeli atau memesan ganja itu kepada seseorang berinisial KI. Kemudian, pelaku mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta ,- dan barang bukti yang saat ini telah disita polisi tersebut dikirimkan melalui JNT Medan Sumatera Utara – JNT Ampah.

Baca Juga :  Wilayah Sakral Sudah Dikeluarkan dari Rencana Penebangan PT IU

Dari penangkapan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus besar yang di duga narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1 ons atau 100 gram, 1 lembar jaket warna coklat, dan 1 lembar plastic pembungkus paket JNT warna ungu.

Kapolres menegaskan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bartim guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Dalam press release tersebut jajaran kepolisian setempat juga baru – baru ini berhasil mengungkap kasus narkoba dalam Operasi Antik Telabang 2023. Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial J alias Jeki dan L alias Iluk.

Baca Juga :  Jelang Hari Kartini, Pertunjukan Seni Digelar di UPT Taman Budaya Kalteng

J dan L merupakan residivis kambuhan yang berperan sebagai kurir narkoba. Dari tangan J polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,47 gram. Kemudian dari L, lima paket sabu seberat 17,44 gram serta tiga butir pil ekstasi 0,97 gram. (log)

TAMIANG LAYANG – Pria berinisial S alias Rian Warga Ampah Kecamatan Dusun Tengah di Kabupaten Barito Timur (Bartim) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelaku kejahatan tindak pidana narkotika itu terbukti memiliki barang haram jenis daun alias ganja kering seberat 100 gram yang dipesan via online.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela menyampaikan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti anggota. Pelaku S di tangkap ketika mengambil barang haram jenis ganja yang dipesan online melalui ekspedisi JNT Jalan Pahlawan Ampah Kota, Jumat (23/6).

“Ganja tersebut dipesan S melalui online melalui aplikasi telegram yang berasal dari medan, ” ungkap Kapolres dalam press release, Senin (26/6).

Dia menjelaskan, S membeli atau memesan ganja itu kepada seseorang berinisial KI. Kemudian, pelaku mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta ,- dan barang bukti yang saat ini telah disita polisi tersebut dikirimkan melalui JNT Medan Sumatera Utara – JNT Ampah.

Baca Juga :  Wilayah Sakral Sudah Dikeluarkan dari Rencana Penebangan PT IU

Dari penangkapan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus besar yang di duga narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1 ons atau 100 gram, 1 lembar jaket warna coklat, dan 1 lembar plastic pembungkus paket JNT warna ungu.

Kapolres menegaskan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bartim guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Dalam press release tersebut jajaran kepolisian setempat juga baru – baru ini berhasil mengungkap kasus narkoba dalam Operasi Antik Telabang 2023. Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial J alias Jeki dan L alias Iluk.

Baca Juga :  Jelang Hari Kartini, Pertunjukan Seni Digelar di UPT Taman Budaya Kalteng

J dan L merupakan residivis kambuhan yang berperan sebagai kurir narkoba. Dari tangan J polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,47 gram. Kemudian dari L, lima paket sabu seberat 17,44 gram serta tiga butir pil ekstasi 0,97 gram. (log)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/