Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Menyelaraskan Pemahaman Penanganan Narkoba

Kejari Pulpis dan BNNK Palangka Raya Gelar Rakor Pelaksanaan TAT

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) bersama BNNK Palangka Raya mengadakan rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Rakor itu dalam rangka menyelaraskan pemahaman mengenai asesmen dalam penanganan tindak pidana narkotika pada tahun 2022.

Kegiatan tersebut diikuti Kajari Pulpis Dr Priyambudi bersama Kepala Seksi (Kasi) Pidum Prathomo S Sumaryono MH, Kepala BNNK Palangka Raya AKBP Miga Nugroho beserta jajaran, Wakapolres Pulang Pisau selaku Wakil Ketua BNK Pulang Pisau Kompol Nandi Indra Nugraha.

Selanjutnya, Sekretaris BNK Pulang Pisau Dr Supriyadi, Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau AKP Suharto, Kasat Intelkam Polres Pulang Pisau Ipda M Hasim. Rakor itu dilaksanakan di Aula Kejari Pulpis, Selasa (21/12).

Priyambudi mengungkapkan, pada tahun 2021, Kejari Pulpis  bersama dengan BNK Pulpis telah melakukan kegiatan bersama. Di antaranya road show penyuluhan pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang ke delapan kecamatan. Penyuluhan itu diikuti seluruh kepala desa dan BPD se-Kabupaten Pulpis.

Belum lama tadi, Kejaksaan RI menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Disambut Prosesi Adat Dayak

Sebelumnya sudah ada juga Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana prekusor Narkotika.

“Dengan adanya rapat koordinasi ini, dapat menyelaraskan pemahaman masing-masing pihak. Baik BNK Pulpis, BNNK Palangka Raya dan Polres Pulpis dalam penanganan tindak pidana narkotika,” kata Priyambudi.

Pada rakor itu, Wakapolres Pulpis selaku Wakil Ketua BNK Pulpis menyampaikan terimakasih kepada Kejari Pulpis atas kesediannya untuk menyelenggarakan rakor pelaksanaan TAT.

Kepala BNNK Palangka Raya AKBP Miga Nugroho dalam kegiatan itu mengatakan BNN dalam program P4GN yakni supply dan demand reduction yang merupakan salah satu upaya penurunan permintaan (demand reduction) tersebut melalui restorative justice dengan penerapan double track system terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. “Yaitu  pemberian sanksi tindakan berupa rehabilitasi,” kata Miga.

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan karena rumah tahanan (rutan) dan lapas sudah penuh dengan tahanan pecandu dan penyalahgunaan Narkotika. “Oleh karena itu. perlu koordinasi dalam hal melakukan asesmen untuk dapat melakukan penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika,” ungkap Miga Nugroho.

Baca Juga :  Operasi Antik 2023, Polda Kalteng Tangkap 127 Orang Pengedar Sabu

Kasi Pidum Prathomo S Sumaryono dalam rapat itu menyampaikan, BNK Pulpis sepanjang 2021 telah melakukan kegiatan preventif melalui penyuluhan di seluruh kecamatan Kabupaten Pulpis. Begitupun Polres Pulang Pisau telah melakukan tes urine di berbagai tempat.

Baik di perusahaan maupun secara acak. Namun masih ada beberapa aturan yang belum sinkron di masing-masing lembaga. “Dalam hal menerapkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021, perlu koordinasi dengan BNNK Palangka Raya agar pelaksanaan tidak melebihi batas waktu 6 hari sebagaimana yang diatur dalam Pedoman 11 Tahun 2021 untuk melakukan asesmen,” ungkap Prathomo.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pulpis AKP Suharto mengungkapkan, rutan akhir-akhir ini membludak karena tahanan narkoba yang berjumlah 60 persen  dari total tahanan.

Dia mengaku, dalam hal melakukan asesmen tekendala pada saat pemeriksaan di hari Sabtu dan Minggu. Karena laboratorium juga libur. “Oleh karena itu perlu koordinasi lagi untuk melakukan asesmen agar tidak terganggu lagi,” harap Suharto. (art/ala)

Kejari Pulpis dan BNNK Palangka Raya Gelar Rakor Pelaksanaan TAT

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) bersama BNNK Palangka Raya mengadakan rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Rakor itu dalam rangka menyelaraskan pemahaman mengenai asesmen dalam penanganan tindak pidana narkotika pada tahun 2022.

Kegiatan tersebut diikuti Kajari Pulpis Dr Priyambudi bersama Kepala Seksi (Kasi) Pidum Prathomo S Sumaryono MH, Kepala BNNK Palangka Raya AKBP Miga Nugroho beserta jajaran, Wakapolres Pulang Pisau selaku Wakil Ketua BNK Pulang Pisau Kompol Nandi Indra Nugraha.

Selanjutnya, Sekretaris BNK Pulang Pisau Dr Supriyadi, Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau AKP Suharto, Kasat Intelkam Polres Pulang Pisau Ipda M Hasim. Rakor itu dilaksanakan di Aula Kejari Pulpis, Selasa (21/12).

Priyambudi mengungkapkan, pada tahun 2021, Kejari Pulpis  bersama dengan BNK Pulpis telah melakukan kegiatan bersama. Di antaranya road show penyuluhan pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang ke delapan kecamatan. Penyuluhan itu diikuti seluruh kepala desa dan BPD se-Kabupaten Pulpis.

Belum lama tadi, Kejaksaan RI menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Disambut Prosesi Adat Dayak

Sebelumnya sudah ada juga Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana prekusor Narkotika.

“Dengan adanya rapat koordinasi ini, dapat menyelaraskan pemahaman masing-masing pihak. Baik BNK Pulpis, BNNK Palangka Raya dan Polres Pulpis dalam penanganan tindak pidana narkotika,” kata Priyambudi.

Pada rakor itu, Wakapolres Pulpis selaku Wakil Ketua BNK Pulpis menyampaikan terimakasih kepada Kejari Pulpis atas kesediannya untuk menyelenggarakan rakor pelaksanaan TAT.

Kepala BNNK Palangka Raya AKBP Miga Nugroho dalam kegiatan itu mengatakan BNN dalam program P4GN yakni supply dan demand reduction yang merupakan salah satu upaya penurunan permintaan (demand reduction) tersebut melalui restorative justice dengan penerapan double track system terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. “Yaitu  pemberian sanksi tindakan berupa rehabilitasi,” kata Miga.

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan karena rumah tahanan (rutan) dan lapas sudah penuh dengan tahanan pecandu dan penyalahgunaan Narkotika. “Oleh karena itu. perlu koordinasi dalam hal melakukan asesmen untuk dapat melakukan penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika,” ungkap Miga Nugroho.

Baca Juga :  Operasi Antik 2023, Polda Kalteng Tangkap 127 Orang Pengedar Sabu

Kasi Pidum Prathomo S Sumaryono dalam rapat itu menyampaikan, BNK Pulpis sepanjang 2021 telah melakukan kegiatan preventif melalui penyuluhan di seluruh kecamatan Kabupaten Pulpis. Begitupun Polres Pulang Pisau telah melakukan tes urine di berbagai tempat.

Baik di perusahaan maupun secara acak. Namun masih ada beberapa aturan yang belum sinkron di masing-masing lembaga. “Dalam hal menerapkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021, perlu koordinasi dengan BNNK Palangka Raya agar pelaksanaan tidak melebihi batas waktu 6 hari sebagaimana yang diatur dalam Pedoman 11 Tahun 2021 untuk melakukan asesmen,” ungkap Prathomo.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pulpis AKP Suharto mengungkapkan, rutan akhir-akhir ini membludak karena tahanan narkoba yang berjumlah 60 persen  dari total tahanan.

Dia mengaku, dalam hal melakukan asesmen tekendala pada saat pemeriksaan di hari Sabtu dan Minggu. Karena laboratorium juga libur. “Oleh karena itu perlu koordinasi lagi untuk melakukan asesmen agar tidak terganggu lagi,” harap Suharto. (art/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/