Sabtu, Desember 14, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Operasi Antik 2023, Polda Kalteng Tangkap 127 Orang Pengedar Sabu

PALANGKA RAYA-Ditresnarkoba Polda Kalteng beserta jajaran telah mengungkap 110 kasus tindak pidana narkoba dalam Operasi Antik Telabang 2023 yang dimulai sejak 29 Mei hingga 22 Juni lalu. 110 kasus yang ditemukan tersebut diikuti dengan jumlah tersangka sebanyak 127 orang beserta barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo.

“Dari dari 110 kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan total barang bukti berupa ekstasi sebanyak 31 Butir, sabu sebanyak 1.591,66 gram, dan karisoprodol sebanyak 272 butir,” ungkap Nono kepada awak media dalam pers rilis pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Senin (26/6).

Adapun barang bukti narkotika yang pihaknya musnahkan kemarin merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada bulan April sampai dengan Juni 2023 termasuk hasil Operasi Antik Telabang 2023. Nono menjelaskan, dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, dan sebagian lagi untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Peredaran Gelap Narkoba Tak Bisa Dianggap Remeh

“Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan ini dari 26 Kasus dengan 37 orang tersangka dengan total jumlah barang bukti berupa shabu sebanyak 2.165,15 gram,” ujarnya.

Adapun dari 26 kasus tersebut, lanjut Nono, merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng selama bulan April sampai dengan Juni 2023 dan hasil Operasi Antik Telabang 2023 yang berasal dari delapan wilayah kabupaten dan kota.

Nono menyebut, delapan kabupaten dan kota yang dimaksud adalah Kota Palangka Raya, sebanyak 10 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 283,13 gram. Lalu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, sebanyak enam kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 294,81 gram. Wilayah selanjutnya adalah Kabupaten Kotawaringin Barat, sebanyak dua kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 46,87 gram.

Baca Juga :  Dukungan Pemekaran Provinsi Baru di Kalteng Semakin Menguat

Wilayah selanjutnya, sebut Nono, adalah Kabupaten Gunung Mas, dengan jumlah kasus sebanyak satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 93,25 gram.

“Lalu di wilayah Kabupaten Kapuas, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 10,59 gram dan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 62,06 gram,” tandasnya.

Sementara itu, Nono mengatakan, pengungkapan kasus tipidnarkoba oleh Polda Kalteng dan jajaran, yakni Ditresnarkoba dan Satresnarkoba polres jajaran, sejak 1 Januari 2023 hingga 23 Juni 2023, telah berhasil mengungkap sebanyak 432 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 515 orang dan barang bukti narkotika yang telah berhasil disita.

“Ekstasi sebanyak 631 butir terdiri dari 587 butir jenis Narkotika dan 44 butir jenis Psikotropika). Sabu sebanyak 14.132,95 gram (14,13 Kg), Karisoprodol sebanyak 811 butir, obat daftar G sebanyak 2.859 butir obat berbagai merk,”sebutnya.(dan)

PALANGKA RAYA-Ditresnarkoba Polda Kalteng beserta jajaran telah mengungkap 110 kasus tindak pidana narkoba dalam Operasi Antik Telabang 2023 yang dimulai sejak 29 Mei hingga 22 Juni lalu. 110 kasus yang ditemukan tersebut diikuti dengan jumlah tersangka sebanyak 127 orang beserta barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo.

“Dari dari 110 kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan total barang bukti berupa ekstasi sebanyak 31 Butir, sabu sebanyak 1.591,66 gram, dan karisoprodol sebanyak 272 butir,” ungkap Nono kepada awak media dalam pers rilis pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Senin (26/6).

Adapun barang bukti narkotika yang pihaknya musnahkan kemarin merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada bulan April sampai dengan Juni 2023 termasuk hasil Operasi Antik Telabang 2023. Nono menjelaskan, dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, dan sebagian lagi untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Peredaran Gelap Narkoba Tak Bisa Dianggap Remeh

“Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan ini dari 26 Kasus dengan 37 orang tersangka dengan total jumlah barang bukti berupa shabu sebanyak 2.165,15 gram,” ujarnya.

Adapun dari 26 kasus tersebut, lanjut Nono, merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng selama bulan April sampai dengan Juni 2023 dan hasil Operasi Antik Telabang 2023 yang berasal dari delapan wilayah kabupaten dan kota.

Nono menyebut, delapan kabupaten dan kota yang dimaksud adalah Kota Palangka Raya, sebanyak 10 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 283,13 gram. Lalu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, sebanyak enam kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 294,81 gram. Wilayah selanjutnya adalah Kabupaten Kotawaringin Barat, sebanyak dua kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 46,87 gram.

Baca Juga :  Dukungan Pemekaran Provinsi Baru di Kalteng Semakin Menguat

Wilayah selanjutnya, sebut Nono, adalah Kabupaten Gunung Mas, dengan jumlah kasus sebanyak satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 93,25 gram.

“Lalu di wilayah Kabupaten Kapuas, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 10,59 gram dan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 62,06 gram,” tandasnya.

Sementara itu, Nono mengatakan, pengungkapan kasus tipidnarkoba oleh Polda Kalteng dan jajaran, yakni Ditresnarkoba dan Satresnarkoba polres jajaran, sejak 1 Januari 2023 hingga 23 Juni 2023, telah berhasil mengungkap sebanyak 432 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 515 orang dan barang bukti narkotika yang telah berhasil disita.

“Ekstasi sebanyak 631 butir terdiri dari 587 butir jenis Narkotika dan 44 butir jenis Psikotropika). Sabu sebanyak 14.132,95 gram (14,13 Kg), Karisoprodol sebanyak 811 butir, obat daftar G sebanyak 2.859 butir obat berbagai merk,”sebutnya.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/