Minggu, November 10, 2024
33 C
Palangkaraya

Pemkab Mura Deklarasi Zona Integritas

PURUK CAHU-Pembangunan zona integritas merupakan salah satu pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah berjalan sejak tahun 2009 secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi telah memasuki periode kedua, dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku road map.

Menurut Bupati Mura, Perdie M Yoseph, pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran reformasi birokrasi. Yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan eȀ sien dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.

Diutarakan Perdie, birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran reformasi birokrasi, dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  INDONESIA VS THAILAND, Mental Menentukan

“Hal ini agar masyarakat merasakan hasil percepatan birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja,” terang Perdie dalam kegiatan pencanangan Deklarasi Eksternal Pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Murung Raya, Selasa (21/12), di GPU Tira Tangka Balang.

endayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi (Kementerian PANRB), telah menerbitkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 tahun 2019, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014, tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK), dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di lingkungan instansi pemerintah.

“Peraturan menteri tersebut merupakan acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan Wilayah birokrasi bersih melayani. Selain itu, peraturan menteri tersebut merupakan rujukan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan  tindakan dalam membangun zona integritas menuju WBK atau WBBM,” imbuhnya. (dad/ko)

Baca Juga :  Mengurai Permasalahan Lalu Lintas Kalteng

PURUK CAHU-Pembangunan zona integritas merupakan salah satu pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah berjalan sejak tahun 2009 secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi telah memasuki periode kedua, dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku road map.

Menurut Bupati Mura, Perdie M Yoseph, pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran reformasi birokrasi. Yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan eȀ sien dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.

Diutarakan Perdie, birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran reformasi birokrasi, dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  INDONESIA VS THAILAND, Mental Menentukan

“Hal ini agar masyarakat merasakan hasil percepatan birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja,” terang Perdie dalam kegiatan pencanangan Deklarasi Eksternal Pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Murung Raya, Selasa (21/12), di GPU Tira Tangka Balang.

endayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi (Kementerian PANRB), telah menerbitkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 tahun 2019, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014, tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK), dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di lingkungan instansi pemerintah.

“Peraturan menteri tersebut merupakan acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan Wilayah birokrasi bersih melayani. Selain itu, peraturan menteri tersebut merupakan rujukan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan  tindakan dalam membangun zona integritas menuju WBK atau WBBM,” imbuhnya. (dad/ko)

Baca Juga :  Mengurai Permasalahan Lalu Lintas Kalteng

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/