Bupati Barito Utara Menyerahkan DIPA 2022
MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Kepala KPPN Buntok dan Sekretaris Daerah Barito Utara Muhlis menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Satuan Kerja dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Penyerahan ini sebagai tindak lanjut penyerahan DIPA yang telah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021 lalu.
Penyerahan DIPA tahun 2022 tersebut disaksikan kepala perangkat daerah dan instansi vertikal yang dilaksanakan di ruang rapat setda lantai I, Kamis (16/12) lalu.
Bupati Nadalsyah menyampaikan, anggaran TKDD tahun 2022 Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan. Untuk dana transfer ke daerah sebesar Rp 916,14 miliar dan dana desa sebesar Rp 77,47 miliar. Sedangkan alokasi DIPA 2022 satuan kerja vertikal lingkup Kabupaten Barito Utara sebesar Rp 132,94 miliar. “Mengingat besarnya dana APBN yang digunakan dan dikelola daerah serta besarnya perhatian kepada daerah, saya minta dengan sungguh-sungguh, agar seluruh jajaran pemerintah daerah dan instansi vertikal di wilayah Barito Utara, dapat menggunakan anggaran itu dengan patut dan tepat,” kata Koyem, sapaan akrab Nadalsyah.
Bupati minta, dalam menggerakkan perekonomian, agar pelaksanaan berbagai kegiatan yang direncanakan tahun 2022 segera dimulai dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan dikoordinasikan, sehingga tidak tumpang tindih dan tidak menumpuk di akhir tahun. Untuk itu diperlukan langkah-langkah sebagai berikut : Pertama, mengingatkan kembali kepada semua satuan kerja untuk segera memulai lelang proyek-proyek dan kegiatan tahun 2022 lebih awal di bulan Desember 2021, agar kegiatan pembangunan dapat berjalan sejak Januari 2022. Selain itu untuk belanja bantuan sosial dan bantuan pemerintah lainnya agar segera disalurkan di bulan Januari 2022, agar belanja masyarakat meningkat maka konsumsi masyarakat juga meningkat sehingga dapat menggerakkan perekonomian di semua lapisan masyarakat.
Kedua, para pengelola keuangan agar tetap menjaga akuntabilitas dan menerapkan prinsip good governance dalam pengelolaan anggaran, sehingga kejadian-kejadian penyalahgunaan pin, password dan sebagainya yang dapat merugikan keuangan negara dapat dihindari. Pastikan bahwa semua rupiah dari APBN/APBD harus betul-betul untuk kepentingan rakyat.
Ketiga, manfaatkan APBN/APBD secara cermat, efektif dan tepat sasaran. Lakukan reformasi di bidang penganggaran, aturan-aturan yang dapat menghambat, persyaratan-persyaratan yang membebani agar disederhanakan sehingga pelaksanaan anggaran dapat lebih fleksibel di tengah situasi ketidakpastian. Fleksibilitas dalam penggunaan anggaran sangat penting dalam memecahkan masalah yang dihadapi rakyat, namun tetap perhatikan aspek-aspek transparansi dan ekuntabilitasnya.
Keempat, kepada SKPD agar dapat memaksimalkan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa. DAK fisik, dana BOS dan dana desa agar segera dilengkapi persyaratannya. Hindari dana mengendap terlalu lama di kas daerah, segera salurkan dan belanjakan agar masyarakat segera merasakan manfaatnya.
Kelima, kepada seluruh kuasa pengguna anggaran agar memperhatikan indikator pelaksanaan anggaran untuk pelaksanaan APBN yang berkualitas.
Keenam, jangan menunda-nunda pencairan dana. Segera ajukan tagihan setelah selesai pekerjaan agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun. Jika bisa dilaksanakan sejak awal tahun tidak perlu menunda sampai pertengahan tahun, apalagi sampai akhir tahun.
Terakhir, tingkatkan koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan APBN dan APBD antar instansi vertikal, SKPD, KPPN, dan Kanwil DJP B sehingga pembangunan di Barito Utara dapat berjalan dengan cepat, baik, dan bermanfaat. “Atas nama pribadi dan Pemkab Barito Utara, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu kemajuan pembangunan daerah,” ungkapnya. (her/ens/ko)