PALANGKA RAYA–Demi mencegah penularan Covid-19 pada saat momen natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah kembali memberlakukan beberapa pembatasan kegiatan pada momen perayaan Natal tahun 2021.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan momen perayaan Natal baik tahun ini maupun tahun sebelumnya sama. Tergantung bagaimana cara seseorang memaknainya.
“Momen Natal tidak mesti harus dimaknai dengan mengundang orang datang ke rumah atau menggelar open house. Dengan adanya pembatasan kegiatan, kita diajarkan untuk lebih dekat bersama keluarga hingga memperbaiki diri menjadi lebih,” ucapnya, kemarin.
Menurutnya, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan keagamaan tidak hanya saat momen Natal, hari besar keagamaan lainnya pun turut dibatasi. Seperti Hari Raya Idulfitri, Iduladha, Nyepi, Waisak, Imlek dan lainnnya.
“Jadi tidak ada perbedaan, jangan disalah pahami. Pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut, sebagai upaya melindungi masyarakat dari pesebaran virus. Jika dibiarkan, ditakutkan justru akan menimbulkan klaster baru,” ungkapnya.
Sigit mengimbau agar masyarakat tidak mengendorkan protap-protap penerapan protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dalam kehidupan sehari-hari. Pasalnya, saat ini hanya dengan memperketat protokol kesehatan dianggap bisa menghindari pesebaran virus.
“Begitu juga menjelang akhir tahun 2020, biasanya tidak lepas dari momen perayaan. Saya ingatkan, hindari segala bentuk kegiatan berbau keramaian. Saya Sigit K Yunianto mewakili kolega DPRD Kota mengucapkan selamat Natal bagi umat kristiani dimanapun berada, selamat menyambut Tahun Baru 2021 bagi kita semua,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)