Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Izinkan PTM 100 Persen, Durasi Belajar 6 Jam

PALANGKA RAYA-Dalam beberapa bulan terakhir, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kalteng pada hampir semua jenjang pendidikan berjalan lancar. Belum ditemukan klaster baru Covid-19 selama aktivitas belajar mengajar dilonggarkan. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang terbaru, telah diizinkan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan PTM setiap hari dengan kehadiran peserta didik 100 persen.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng A Syaifudi mengatakan, saat mengikuti Zoom meeting yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama sejumlah kepala sekolah se-Indonesia serta pengawas, Senin (3/1), telah menjadi kemajuan yang besar tatanan kehidupan baru untuk pembelajaran pada satuan pendidikan.

“Jadi SKB Empat Menteri yang dijadikan dasar sebelumnya dianulir oleh pertemuan virtual kemarin. Diterbitkan lagi SKB Empat Menteri yang baru, di mana tertuang bahwa tahun 2022 seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan PTM terbatas dengan kehadiran siswa 100 persen,” kata Syaifudi kepada Kalteng Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/1).

Baca Juga :  Begini Penjelasan Lengkap Bulog Terkait Beras Bansos di Kalteng Bisa Busuk

Ada beberapa hal yang menjadi ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi. Seperti wajib menegakkan prokes serta progres vaksinasi harus tercapai maksimal bagi guru, siswa, dan lansia. Kemudian Inmendagri tentang PPKM mensyaratkan level 1, 2, dan 3. Sesuai surat terbaru itu, kehadiran peserta didik di sekolah tidak dibatasi lagi.

Hari ini, Rabu (5/1), dilaksanakan rapat koordinasi secara virtual yang akan dihadiri para kepala sekolah, pengawas, bersama pihak disdik provinsi, membahas terkait pelaksanaan SKB Empat Menteri yang baru.  

Setelah dipertimbangkan dengan syarat indikator utama adalah PPKM di Kalteng mengalami kemajuan, di mana sudah banyak kabupaten yang menerapkan level 1, 2, dan hampir tidak ada level 3. Sementara syarat untuk PTM terbatas dengan kehadiran siswa 100 persen adalah daerah yang menerapkan PPKM level 1, 2, dan 3.

Baca Juga :  Kabar Gembira bagi Warga Bangkal, 1.175 Ha Lahan Plasma Bakal Direalisasikan

Saat ini rata-rata daerah sudah berstatus level 1 dan 2, kecuali Sukamara yang masih menerapkan PPKM level 3. “Ini yang kemudian menjadi kekuatan Kalteng. Ditambah lagi dengan capaian vaksinasi sebagaimana yang telah disampaikan oleh kepala dinas kesehatan, bahwa progres vaksinasi Kalteng sudah masuk 10 besar se-Indonesia. Artinya pelaksanaan vaksinasi pelajar, mahasiswa, masyarakat, dan lansia, serta para guru sudah terlaksana dengan baik. Apalagi sekarang didorong lagi vaksinasi anak usia 6-11 tahun, sehingga syarat sudah terpenuhi untuk Kalteng,” terangnya.

PALANGKA RAYA-Dalam beberapa bulan terakhir, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kalteng pada hampir semua jenjang pendidikan berjalan lancar. Belum ditemukan klaster baru Covid-19 selama aktivitas belajar mengajar dilonggarkan. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang terbaru, telah diizinkan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan PTM setiap hari dengan kehadiran peserta didik 100 persen.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng A Syaifudi mengatakan, saat mengikuti Zoom meeting yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama sejumlah kepala sekolah se-Indonesia serta pengawas, Senin (3/1), telah menjadi kemajuan yang besar tatanan kehidupan baru untuk pembelajaran pada satuan pendidikan.

“Jadi SKB Empat Menteri yang dijadikan dasar sebelumnya dianulir oleh pertemuan virtual kemarin. Diterbitkan lagi SKB Empat Menteri yang baru, di mana tertuang bahwa tahun 2022 seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan PTM terbatas dengan kehadiran siswa 100 persen,” kata Syaifudi kepada Kalteng Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/1).

Baca Juga :  Begini Penjelasan Lengkap Bulog Terkait Beras Bansos di Kalteng Bisa Busuk

Ada beberapa hal yang menjadi ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi. Seperti wajib menegakkan prokes serta progres vaksinasi harus tercapai maksimal bagi guru, siswa, dan lansia. Kemudian Inmendagri tentang PPKM mensyaratkan level 1, 2, dan 3. Sesuai surat terbaru itu, kehadiran peserta didik di sekolah tidak dibatasi lagi.

Hari ini, Rabu (5/1), dilaksanakan rapat koordinasi secara virtual yang akan dihadiri para kepala sekolah, pengawas, bersama pihak disdik provinsi, membahas terkait pelaksanaan SKB Empat Menteri yang baru.  

Setelah dipertimbangkan dengan syarat indikator utama adalah PPKM di Kalteng mengalami kemajuan, di mana sudah banyak kabupaten yang menerapkan level 1, 2, dan hampir tidak ada level 3. Sementara syarat untuk PTM terbatas dengan kehadiran siswa 100 persen adalah daerah yang menerapkan PPKM level 1, 2, dan 3.

Baca Juga :  Kabar Gembira bagi Warga Bangkal, 1.175 Ha Lahan Plasma Bakal Direalisasikan

Saat ini rata-rata daerah sudah berstatus level 1 dan 2, kecuali Sukamara yang masih menerapkan PPKM level 3. “Ini yang kemudian menjadi kekuatan Kalteng. Ditambah lagi dengan capaian vaksinasi sebagaimana yang telah disampaikan oleh kepala dinas kesehatan, bahwa progres vaksinasi Kalteng sudah masuk 10 besar se-Indonesia. Artinya pelaksanaan vaksinasi pelajar, mahasiswa, masyarakat, dan lansia, serta para guru sudah terlaksana dengan baik. Apalagi sekarang didorong lagi vaksinasi anak usia 6-11 tahun, sehingga syarat sudah terpenuhi untuk Kalteng,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/