Senin, Mei 13, 2024
25.4 C
Palangkaraya

Kabar Gembira bagi Warga Bangkal, 1.175 Ha Lahan Plasma Bakal Direalisasikan

PALANGKA RAYA-Pemprov Kalteng telah menemukan solusi konkret atas konflik perkebunan yang terjadi di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Solusi tersebut adalah dengan menawarkan plasma kepada masyarakat setempat sesuai dengan tuntutan yang berkali-kali sudah disampaikan oleh masyarakat wilayah setempat.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo mengungkapkan, program plasma itu akan direalisasikan secara bertahap hingga sesuai dengan angka luasan berdasarkan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat.

Terdapat 1175 hektare (ha) lahan di luar hak guna usaha (HGU) milik PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I yang dituntut masyarakat. Sekitar 443 ha dari 1175 ha tersebut, lanjut Edy, akan dijadikan kebun masyarakat atau plasma. Sebab, lahan seluas 443 ha tersebut statusnya sudah berupa areal penggunaan lain (APL).

“443 ha dari 1175 ha itu statusnya merupakan APL, sisanya sekitar 732 ha itu adalah kawasan HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, red),”beber Edy kepada wartawan, Minggu (22/10).

Baca Juga :  Bupati Gunung Mas Apresiasi PT BMB Memenuhi Plasma untuk Masyarakat

Edy menjelaskan, sekitar 732 ha dari 1175 ha lahan di luar HGU PT HMBP yang merupakan HPK tersebut memang belum dilakukan pelepasan kawasan. Diperlukan adanya pelepasan kawasan terlebih dahulu agar lahan tersebut bisa digunakan direalisasikan menjadi kebun plasma. Adapun saat ini, lahan seluas 732 ha tersebut masih diurus oleh pihak perusahaan untuk dilepas menjadi lahan dengan status APL layaknya lahan seluas 443 ha tadi.

“Lahan seluas 732 ha itu masih berproses, perusahaan sedang mengurus ke kementerian terkait untuk melakukan pelepasan lahan itu menjadi APL, nanti setelah dilepas prosesnya akan sama seperti yang 443 ha,” jelasnya.

Terkait perkembangan realisasi plasma seluas 443 ha tersebut, Edy menyebut saat ini sudah berprogress dengan baik. Kini, pihaknya tengah menyelesaikan pendataan calon petani (CP). Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Edy mengatakan terdapat 600-an CP untuk 443 ha lahan plasma tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Seruyan Menanamkan Cinta Tanah Air ke Murid SD 1 KP 1

“Sudah ada kesesuaian di lapangan, lahan seluas 443 ha itu sisa hasil usaha (SHU) sudah dibagikan ke 627 CP. Tinggal mereka menyelesaikan dengan membentuk koperasinya. Sisanya, lahan seluas 732 ha, itu masih diurus oleh pihak perusahaan untuk dilakukan pelepasan agar bisa dijadikan plasma seperti yang 443 ha,” sebutnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai bupati Pulang Pisau tersebut meminta kepada masyarakat agar bisa menciptakan narasi-narasi yang menyejukkan terkait konflik yang ada di wilayah setempat. Sebab, persoalan tersebut sudah clear melalui berbagai upaya yang sudah dilakukan.

“Sudah ada kesesuaian di lapangan, clear, saya harapkan teman-teman pers bisa memberikan narasi yang menyejukkan,” ucapnya.(dan/ram)

PALANGKA RAYA-Pemprov Kalteng telah menemukan solusi konkret atas konflik perkebunan yang terjadi di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Solusi tersebut adalah dengan menawarkan plasma kepada masyarakat setempat sesuai dengan tuntutan yang berkali-kali sudah disampaikan oleh masyarakat wilayah setempat.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo mengungkapkan, program plasma itu akan direalisasikan secara bertahap hingga sesuai dengan angka luasan berdasarkan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat.

Terdapat 1175 hektare (ha) lahan di luar hak guna usaha (HGU) milik PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I yang dituntut masyarakat. Sekitar 443 ha dari 1175 ha tersebut, lanjut Edy, akan dijadikan kebun masyarakat atau plasma. Sebab, lahan seluas 443 ha tersebut statusnya sudah berupa areal penggunaan lain (APL).

“443 ha dari 1175 ha itu statusnya merupakan APL, sisanya sekitar 732 ha itu adalah kawasan HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, red),”beber Edy kepada wartawan, Minggu (22/10).

Baca Juga :  Bupati Gunung Mas Apresiasi PT BMB Memenuhi Plasma untuk Masyarakat

Edy menjelaskan, sekitar 732 ha dari 1175 ha lahan di luar HGU PT HMBP yang merupakan HPK tersebut memang belum dilakukan pelepasan kawasan. Diperlukan adanya pelepasan kawasan terlebih dahulu agar lahan tersebut bisa digunakan direalisasikan menjadi kebun plasma. Adapun saat ini, lahan seluas 732 ha tersebut masih diurus oleh pihak perusahaan untuk dilepas menjadi lahan dengan status APL layaknya lahan seluas 443 ha tadi.

“Lahan seluas 732 ha itu masih berproses, perusahaan sedang mengurus ke kementerian terkait untuk melakukan pelepasan lahan itu menjadi APL, nanti setelah dilepas prosesnya akan sama seperti yang 443 ha,” jelasnya.

Terkait perkembangan realisasi plasma seluas 443 ha tersebut, Edy menyebut saat ini sudah berprogress dengan baik. Kini, pihaknya tengah menyelesaikan pendataan calon petani (CP). Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Edy mengatakan terdapat 600-an CP untuk 443 ha lahan plasma tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Seruyan Menanamkan Cinta Tanah Air ke Murid SD 1 KP 1

“Sudah ada kesesuaian di lapangan, lahan seluas 443 ha itu sisa hasil usaha (SHU) sudah dibagikan ke 627 CP. Tinggal mereka menyelesaikan dengan membentuk koperasinya. Sisanya, lahan seluas 732 ha, itu masih diurus oleh pihak perusahaan untuk dilakukan pelepasan agar bisa dijadikan plasma seperti yang 443 ha,” sebutnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai bupati Pulang Pisau tersebut meminta kepada masyarakat agar bisa menciptakan narasi-narasi yang menyejukkan terkait konflik yang ada di wilayah setempat. Sebab, persoalan tersebut sudah clear melalui berbagai upaya yang sudah dilakukan.

“Sudah ada kesesuaian di lapangan, clear, saya harapkan teman-teman pers bisa memberikan narasi yang menyejukkan,” ucapnya.(dan/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/