Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Penyuntikan Vaksin Dosis Ketiga Dimulai

PALANGKA RAYA-Capaian vaksinasi Covid-19 di Provinsi Kalteng cukup tinggi. Beberapa kabupaten/kota juga sudah diizinkan melaksanakan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun. Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pemberian vaksinasi dosis ketiga (booster), hari ini (13/1) Kalteng memulai pelaksanaan vaksinasi itu untuk masyarakat umum. Penyuntikan vaksin dosis ketiga ini sama dengan pertama dan kedua, yakni tanpa dipungut biaya alias gratis.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan, pihaknya mempersilakan kabupaten/kota se-Kalteng yang sudah memenuhi syarat untuk memulai pemberian vaksinasi booster kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Vaksinasi booster ini boleh diikuti oleh masyarakat secara umum. Namun bagi kabupaten/kota yang masih belum memenuhi 70 persen vaksinasi dosis pertama dan 60 persen vaksinasi lansia, maka hanya dibolehkan memberikan vaksin kepada lansia dan warga yang memiliki imunokompromais.

Baca Juga :  PT Korintiga Hutani dan SP.Kahut/K.SPSI Periode 2021-2023 Telah Menandatangani PKB

“Bagi daerah yang belum memenuhi 70 persen cakupan dosis satu dan vaksinasi lansia 60 persen, maka hanya dibolehkan memberi vaksinasi kepada lansia atau warga yang mengalami imunokompromais,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.

Suyuti menyebut, masyarakat yang ingin menerima vaksinasi booster terlebih dahulu harus mendapatkan tiket melalui aplikasi PeduliLindungi. Vaksinasi booster ini tidak dilaksanakan secara massal, tetapi menyesuaikan tiket. Tiket itu yang harus dibawa ke fasilitas kesehatan yang ditetapkan. Petugas pada fasilitas kesehatan itu yang berhak menetapkan merek vaksin yang akan diberikan kepada calon penerima vaksin.

“Ini (vaksinasi booster) gratis untuk masyarakat, terutama mereka yang mendapat tiket dan terbaca pada aplikasi PeduliLindungi,” tegasnya.

Diungkapkannya, selain menunjukkan KTP, calon penerima vaksinasi booster juga harus bisa menunjukkan tiket. Jika sebelumnya vaksinasi dilaksanakan berbasis KTP, tapi sekarang ini diwajibkan punya tiket. Dari tiket inilah dapat diketahui seseorang boleh mendapatkan vaksinasi booster atau tidak.

Baca Juga :  Gairah Koran, Persaingan Online, dan Era Baru TV Digital

“Yang bisa mendapatkan tiket adalah mereka yang sudah menerima vaksinasi dosis satu dan dua, minimal sudah enam bulan terima vaksinasi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya drg Yayu Indriaty mengatakan, pihaknya mulai melaksanakan vaksinasi booster pada hari ini, Kamis (13/1), lantaran baru mendapat informasi soal pelaksanaan vaksin booster pada Selasa malam (11/1). Pengumuman terkait vaksianasi booster ini sudah dibuat dan disampaikan secara terbuka. “Besok (hari ini, red) sudah mulai dilaksanakan. Hari ini (kemarin, red) kami melaksanakan persiapan,” tegasnya. (abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Capaian vaksinasi Covid-19 di Provinsi Kalteng cukup tinggi. Beberapa kabupaten/kota juga sudah diizinkan melaksanakan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun. Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pemberian vaksinasi dosis ketiga (booster), hari ini (13/1) Kalteng memulai pelaksanaan vaksinasi itu untuk masyarakat umum. Penyuntikan vaksin dosis ketiga ini sama dengan pertama dan kedua, yakni tanpa dipungut biaya alias gratis.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan, pihaknya mempersilakan kabupaten/kota se-Kalteng yang sudah memenuhi syarat untuk memulai pemberian vaksinasi booster kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Vaksinasi booster ini boleh diikuti oleh masyarakat secara umum. Namun bagi kabupaten/kota yang masih belum memenuhi 70 persen vaksinasi dosis pertama dan 60 persen vaksinasi lansia, maka hanya dibolehkan memberikan vaksin kepada lansia dan warga yang memiliki imunokompromais.

Baca Juga :  PT Korintiga Hutani dan SP.Kahut/K.SPSI Periode 2021-2023 Telah Menandatangani PKB

“Bagi daerah yang belum memenuhi 70 persen cakupan dosis satu dan vaksinasi lansia 60 persen, maka hanya dibolehkan memberi vaksinasi kepada lansia atau warga yang mengalami imunokompromais,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.

Suyuti menyebut, masyarakat yang ingin menerima vaksinasi booster terlebih dahulu harus mendapatkan tiket melalui aplikasi PeduliLindungi. Vaksinasi booster ini tidak dilaksanakan secara massal, tetapi menyesuaikan tiket. Tiket itu yang harus dibawa ke fasilitas kesehatan yang ditetapkan. Petugas pada fasilitas kesehatan itu yang berhak menetapkan merek vaksin yang akan diberikan kepada calon penerima vaksin.

“Ini (vaksinasi booster) gratis untuk masyarakat, terutama mereka yang mendapat tiket dan terbaca pada aplikasi PeduliLindungi,” tegasnya.

Diungkapkannya, selain menunjukkan KTP, calon penerima vaksinasi booster juga harus bisa menunjukkan tiket. Jika sebelumnya vaksinasi dilaksanakan berbasis KTP, tapi sekarang ini diwajibkan punya tiket. Dari tiket inilah dapat diketahui seseorang boleh mendapatkan vaksinasi booster atau tidak.

Baca Juga :  Gairah Koran, Persaingan Online, dan Era Baru TV Digital

“Yang bisa mendapatkan tiket adalah mereka yang sudah menerima vaksinasi dosis satu dan dua, minimal sudah enam bulan terima vaksinasi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya drg Yayu Indriaty mengatakan, pihaknya mulai melaksanakan vaksinasi booster pada hari ini, Kamis (13/1), lantaran baru mendapat informasi soal pelaksanaan vaksin booster pada Selasa malam (11/1). Pengumuman terkait vaksianasi booster ini sudah dibuat dan disampaikan secara terbuka. “Besok (hari ini, red) sudah mulai dilaksanakan. Hari ini (kemarin, red) kami melaksanakan persiapan,” tegasnya. (abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/