Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Penyusunan Raperda Perlu Perhatikan Kepentingan Publik

PALANGKA RAYA – Pada masa persidangan I Tahun Sidang 2022 anggota legisltaif tengah membahas beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda). Anggota Komisi I DPRD Kalteng Sirajul Rahman berharap agar seluruh tahapan penyusunan raperda dapat memerhatikan hal-hal yang berkaitan dengan asas kepentingan publik.

Seperti diketahui, pada Kamis (13/1) lalu DPRD Kalteng melaksanakan rapat paripurana dengan agenda mendengarkan pemandangan fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kalteng Tahun 2024 dan Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Kalteng.

“Oleh sebab itu, sejumlah raperda yang tengah dibahas pemerintah bersama DPRD ini harus betul-betul memerhatikan semua ketentuan, tidak hanya dari sisi pemerintahan saja tetapi juga pada sisi masyarakat,” katanya saat menyampaikan pendapatnya pada rapur itu.

Baca Juga :  Forgawara Bagikan Ratusan Takjil

Diungkapkannya, selain tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, setiap produk hukum yang disusun harus meperhatikan ketentuan yang kaitannya dengan masyarakat. Lantaran, dengan mengutakan kepentingan publik, maka perda yang terbitkan bisa diterima dan dapat dipahami oleh masyarakat.

“Kami sudah menyampaikan masukan ke pemerintah terkait beberapa raperda yang dibahas, kami harap pemerintah memerhatikan semua ketentuan itu,” tegasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyontohkan, Raperda Dana Cadangan Pemerintah Daerah untuk Pilkada 2024, pihaknya telah mengingatkan agar dalam penganggaran, pemerintah bisa menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (abw/ans)

PALANGKA RAYA – Pada masa persidangan I Tahun Sidang 2022 anggota legisltaif tengah membahas beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda). Anggota Komisi I DPRD Kalteng Sirajul Rahman berharap agar seluruh tahapan penyusunan raperda dapat memerhatikan hal-hal yang berkaitan dengan asas kepentingan publik.

Seperti diketahui, pada Kamis (13/1) lalu DPRD Kalteng melaksanakan rapat paripurana dengan agenda mendengarkan pemandangan fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kalteng Tahun 2024 dan Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Kalteng.

“Oleh sebab itu, sejumlah raperda yang tengah dibahas pemerintah bersama DPRD ini harus betul-betul memerhatikan semua ketentuan, tidak hanya dari sisi pemerintahan saja tetapi juga pada sisi masyarakat,” katanya saat menyampaikan pendapatnya pada rapur itu.

Baca Juga :  Forgawara Bagikan Ratusan Takjil

Diungkapkannya, selain tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, setiap produk hukum yang disusun harus meperhatikan ketentuan yang kaitannya dengan masyarakat. Lantaran, dengan mengutakan kepentingan publik, maka perda yang terbitkan bisa diterima dan dapat dipahami oleh masyarakat.

“Kami sudah menyampaikan masukan ke pemerintah terkait beberapa raperda yang dibahas, kami harap pemerintah memerhatikan semua ketentuan itu,” tegasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyontohkan, Raperda Dana Cadangan Pemerintah Daerah untuk Pilkada 2024, pihaknya telah mengingatkan agar dalam penganggaran, pemerintah bisa menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (abw/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/