Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Pemkab Perlu Menindaklanjuti Surat Kemendagri

Terkait Validasi TPP ASN Tahun Anggaran 2022

KUALA KURUN– Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yansiterson mengatakan perlu untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal rapat validasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten (pemkab) setempat tahun anggaran 2022.

“Penganggaran tambahan penghasilan pegawai di lingkup Pemkab Gumas di tahun 2022, kalau di kita hanya ada empat kriteria,” kata Yansiterson, di ruang kerjanya, Rabu (19/1).

Sekda menjelaskan, empat kriteria tersebut yaitu beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan kondisi kerja yang dianggarkan dalam TPP itu sendiri.

Di lingkup Pemkab Gumas, seluruh tambahan penghasilan tidak semuanya bisa terpenuhi sesuai dengan basic TPP. Pihaknya hanya bisa memberikan 51 sampai 52 persen dari basic TPP.

Baca Juga :  Emban Amanah dan Penuhi Janji Membangun Daerah

Seklda mengatakan, hal itu dikarenakan pertimbangan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Gumas. “Karena proses untuk menuju legalitas pemberian TPP harus ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri itulah yang tadi dilakukan melalui video conference,” ujarnya.

Dia menuturkan, dilakukan video conference bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mengkonfirmasi apa yang sudah diajukan Pemerintah Kabupaten Gumas terkait tambahan penghasilan.

Lebih lanjut, Pemkab Gumas mulai melakukan uji coba terhadap aplikasi e-kinerja yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2022. Setelah masa uji coba selesai, sekda berharap aplikasi e-kinerja dapat diterapkan secara penuh.

Untuk uji coba aplikasi e-kinerja sementara diberlakukan bagi PNS di Kota Kuala Kurun. Kecuali tenaga kesehatan dan guru. “Pada saatnya guru dan tenaga kesehatan akan menggunakan aplikasi e-kinerja. Untuk saat ini masih yang dikecualikan, masih manual,” tandasnya. (okt/ens/ko)

Baca Juga :  Ada 36 Proyek Strategis Daerah Tahun 2023

Terkait Validasi TPP ASN Tahun Anggaran 2022

KUALA KURUN– Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yansiterson mengatakan perlu untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal rapat validasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten (pemkab) setempat tahun anggaran 2022.

“Penganggaran tambahan penghasilan pegawai di lingkup Pemkab Gumas di tahun 2022, kalau di kita hanya ada empat kriteria,” kata Yansiterson, di ruang kerjanya, Rabu (19/1).

Sekda menjelaskan, empat kriteria tersebut yaitu beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan kondisi kerja yang dianggarkan dalam TPP itu sendiri.

Di lingkup Pemkab Gumas, seluruh tambahan penghasilan tidak semuanya bisa terpenuhi sesuai dengan basic TPP. Pihaknya hanya bisa memberikan 51 sampai 52 persen dari basic TPP.

Baca Juga :  Emban Amanah dan Penuhi Janji Membangun Daerah

Seklda mengatakan, hal itu dikarenakan pertimbangan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Gumas. “Karena proses untuk menuju legalitas pemberian TPP harus ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri itulah yang tadi dilakukan melalui video conference,” ujarnya.

Dia menuturkan, dilakukan video conference bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mengkonfirmasi apa yang sudah diajukan Pemerintah Kabupaten Gumas terkait tambahan penghasilan.

Lebih lanjut, Pemkab Gumas mulai melakukan uji coba terhadap aplikasi e-kinerja yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2022. Setelah masa uji coba selesai, sekda berharap aplikasi e-kinerja dapat diterapkan secara penuh.

Untuk uji coba aplikasi e-kinerja sementara diberlakukan bagi PNS di Kota Kuala Kurun. Kecuali tenaga kesehatan dan guru. “Pada saatnya guru dan tenaga kesehatan akan menggunakan aplikasi e-kinerja. Untuk saat ini masih yang dikecualikan, masih manual,” tandasnya. (okt/ens/ko)

Baca Juga :  Ada 36 Proyek Strategis Daerah Tahun 2023

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/