Minggu, Mei 19, 2024
33 C
Palangkaraya

Harapan Wabup kepada Anggota Dewan Gumas

Emban Amanah dan Penuhi Janji Membangun Daerah

KUALA KURUN – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing menghadiri rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2023 dengan agenda pengambilan sumpah/janji peresmian, pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas sisa masa jabatan 2019-2024.

”Selamat kepada Edyson D Kenting yang resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Gumas dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai PAW terhadap Sri Yeni,” kata Efrensia, Senin (3/7).

Menurut wabup, pemberhentian tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/47/2023 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Sri Yeni, yang sebelumnya kurang lebih tiga tahun melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Gumas periode 2019-2024.

Baca Juga :  Jangan Terjadi Penumpukan di Akhir Tahun

”Kami mengajak Edyson D Kenting selaku anggota DPRD yang baru PAW dari PDIP untuk menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan sesama anggota DPRD dan dapat bersinergi dengan pemkab dalam rangka mempercepat pembangunan di Kabupaten Gumas,” harapnya.

Efernsia juga menyambut baik proses PAW yang sudah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tertuang pada pasal 1 ayat 14 bahwa PAW anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yakni proses PAW untuk digantikan calon PAW diambil dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten/kota dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama dengan menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

”Ini menandakan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Gumas sudah berjalan sesuai koridor dan juga perlu didasari bahwa amanah yang telah dititipkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Efrensia.

Baca Juga :  Tim Akreditasi Survei RS Kuala kurun

Wabup minta seluruh anggota DPRD Kabupaten Gumas untuk terus memberikan umpan balik ke masyarakat yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam demokrasi modern. Artinya kepercayaan yang telah diberikan masyarakat, harus dibuktikan dengan kinerja yang penuh tanggung jawab, jujur, murni, dan berorientasi pada kesejahteraan.

”Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Gumas menjadi yang lebih baik ke depan, bersama seluruh elemen masyarakat,” tandasnya. (okt/ens)

KUALA KURUN – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing menghadiri rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2023 dengan agenda pengambilan sumpah/janji peresmian, pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas sisa masa jabatan 2019-2024.

”Selamat kepada Edyson D Kenting yang resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Gumas dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai PAW terhadap Sri Yeni,” kata Efrensia, Senin (3/7).

Menurut wabup, pemberhentian tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/47/2023 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Sri Yeni, yang sebelumnya kurang lebih tiga tahun melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Gumas periode 2019-2024.

Baca Juga :  Jangan Terjadi Penumpukan di Akhir Tahun

”Kami mengajak Edyson D Kenting selaku anggota DPRD yang baru PAW dari PDIP untuk menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan sesama anggota DPRD dan dapat bersinergi dengan pemkab dalam rangka mempercepat pembangunan di Kabupaten Gumas,” harapnya.

Efernsia juga menyambut baik proses PAW yang sudah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tertuang pada pasal 1 ayat 14 bahwa PAW anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yakni proses PAW untuk digantikan calon PAW diambil dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten/kota dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama dengan menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

”Ini menandakan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Gumas sudah berjalan sesuai koridor dan juga perlu didasari bahwa amanah yang telah dititipkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Efrensia.

Baca Juga :  Tim Akreditasi Survei RS Kuala kurun

Wabup minta seluruh anggota DPRD Kabupaten Gumas untuk terus memberikan umpan balik ke masyarakat yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam demokrasi modern. Artinya kepercayaan yang telah diberikan masyarakat, harus dibuktikan dengan kinerja yang penuh tanggung jawab, jujur, murni, dan berorientasi pada kesejahteraan.

”Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Gumas menjadi yang lebih baik ke depan, bersama seluruh elemen masyarakat,” tandasnya. (okt/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/