Rabu, Oktober 2, 2024
35.4 C
Palangkaraya

ASN Pemko Diminta Segera Laporkan LHKPN

PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya agar segera bisa melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN.

LHKPN merupakan hal yang dilaporkan rutin setiap tahunnya, dengan tujuan agar mencegah terjadinya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kota Cantik. Dimana melaporkan LHKPN secara rutin adalah bentuk transparansi ASN dalam menjalankan tugas, dan merupakan bentuk partisipasi dari pada ASN untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Good Goverment, E-Goverment dan tata kelola pemerintahan yang bersih adalah salah satu perwujudan visi dan misi Wali Kota Palangka Raya yaitu untuk mewujudkan smart city atau kota cerdas,” ungkapnya, kemarin (23/1).

Baca Juga :  Rumah Sakit Lapangan TNI AD Diresmikan, Diharapkan Bisa Bantu Pemko Tangani Covid -19

Lebih lanjut dikatakannya, adapun batas tenggat waktu untuk pengumpulan pelaporan LHKPN adalah bulan maret tahun 2022 dan dirinya berharap semoga seluruh ASN bisa melaporkan LHKPN nya secara tepat pada waktunya. “Saya minta kepada ASN agar segera menghitung harta dan aset kekayaannya untuk dilaporkan dalam bentuk LHKPN kepada Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, dan ayo wujudkan pemerintahan yang bersih,” terangnya. (ahm/ans)

PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya agar segera bisa melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN.

LHKPN merupakan hal yang dilaporkan rutin setiap tahunnya, dengan tujuan agar mencegah terjadinya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kota Cantik. Dimana melaporkan LHKPN secara rutin adalah bentuk transparansi ASN dalam menjalankan tugas, dan merupakan bentuk partisipasi dari pada ASN untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Good Goverment, E-Goverment dan tata kelola pemerintahan yang bersih adalah salah satu perwujudan visi dan misi Wali Kota Palangka Raya yaitu untuk mewujudkan smart city atau kota cerdas,” ungkapnya, kemarin (23/1).

Baca Juga :  Rumah Sakit Lapangan TNI AD Diresmikan, Diharapkan Bisa Bantu Pemko Tangani Covid -19

Lebih lanjut dikatakannya, adapun batas tenggat waktu untuk pengumpulan pelaporan LHKPN adalah bulan maret tahun 2022 dan dirinya berharap semoga seluruh ASN bisa melaporkan LHKPN nya secara tepat pada waktunya. “Saya minta kepada ASN agar segera menghitung harta dan aset kekayaannya untuk dilaporkan dalam bentuk LHKPN kepada Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, dan ayo wujudkan pemerintahan yang bersih,” terangnya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/