Jumat, September 20, 2024
27.6 C
Palangkaraya

Kejari Pulpis Kawal Program Budpar

PULANG PISAU-Mengawali rapat koordinasi dengan Tim Percepatan Pembangunan Pariwisata Daerah (TP3D) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau (Pulpis) Dr Priyambudi SH MH melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pulpis.

Penandatanganan MoU ini disaksikan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang didampingi Sekretaris Daerah Tony Harisinta SE MSi. dan para anggota TP3D Kabupaten Pulpis di Aula Banama Tingang Setda Kabupaten Pulang Pisau, Senin (24/1).

MoU yang disepakati Kejari Pulpis dengan Disbudpar Kabupaten Pulpis adalah sebagai landasan untuk melakukan kerja sama menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap  program/kegiatan di bidang budpar.

Selain itu juga disepakati untuk melakukan kegiatan kerjasama dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat), bimbingan teknis (bimtek), short course, workshop, FGD, seminar dan sosialisasi.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Tegaskan Tegakkan Hukum tanpa Pandang Bulu

Saat itu Kajari Pulpis menerima penghargaan dari Bupati Pulang Pisau atas partisipasi dan dukungannya terhadap kemajuan pembangunan kebudayaan dan pariwisata di Kabupaten Pulpis.

Penghargaan ini diserahkan Bupati dan merupakan wujud apresiasi kepada Kajari Pulpis yang telah menggerakkan dan menggali potensi wisata di Kabupaten Pulang Pisau melalui TP3D.

Dalam rapat itu Priyambudi selaku pengarah TP3D memaparkan grand design pengembangan potensi wisata di Kabupaten Pulpis. Ia menyampaikan keterlibatan Kejari Pulpis dalam mengembangkan potensi wisata merupakan perwujudan untuk mendukung dan menyukseskan program pemerintah karena selain sebagai penegak hukum Kejaksaan juga merupakan bagian dari pemerintah (kekuasaan eksekutif).

Sehingga melalui tugas dan fungsinya, kejaksaan dapat melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program strategis nasional/daerah.

“Hal ini juga merupakan wujud nyata pelaksanaan instruksi Jaksa Agung RI agar satker Kejaksaan berperan serta langsung dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang termasuk salah satu dari 9 (sembilan) rencana program prioritas Kejaksaan 2022,” kata Priyambudi.

Baca Juga :  Gebrakan Jaksa Agung Disebut Kontroversial: Sikat Koruptor hingga Keadilan Restoratif

Menurut Priyambudi, destinasi wisata existing dan potensial di Kabupaten Pulpis harus dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya dengan konsep 4A (atraksi, aksesibilitas, amenitas dan ancilliary).

Pertama, atraksi yaitu terkait dengan what to do, see, know and buy? yang memiliki daya tarik kekhasan dari ikon wisata Kabupaten Pulang Pisau yang inovatif dan kreatif. Kedua, aksesibilitas yaitu terkait dengan sarana, prasarana dan infrastruktur.

Ketiga, amenitas yaitu falisitas pelengkap dari atraksi utama wisata diantaranya akomodasi, hospilitality, service quality, produk khas, tourism center dan UMKM gallery/outlet. Keempat, ancilliary yaitu terkait dengan SDM, organisasi dan kelembagaan yang mengurus dan mengelola destinasi wisata diantaranya desa/kelurahan, pokdarwis, BUMDes, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai leading sector.

PULANG PISAU-Mengawali rapat koordinasi dengan Tim Percepatan Pembangunan Pariwisata Daerah (TP3D) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau (Pulpis) Dr Priyambudi SH MH melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pulpis.

Penandatanganan MoU ini disaksikan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang didampingi Sekretaris Daerah Tony Harisinta SE MSi. dan para anggota TP3D Kabupaten Pulpis di Aula Banama Tingang Setda Kabupaten Pulang Pisau, Senin (24/1).

MoU yang disepakati Kejari Pulpis dengan Disbudpar Kabupaten Pulpis adalah sebagai landasan untuk melakukan kerja sama menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap  program/kegiatan di bidang budpar.

Selain itu juga disepakati untuk melakukan kegiatan kerjasama dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat), bimbingan teknis (bimtek), short course, workshop, FGD, seminar dan sosialisasi.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Tegaskan Tegakkan Hukum tanpa Pandang Bulu

Saat itu Kajari Pulpis menerima penghargaan dari Bupati Pulang Pisau atas partisipasi dan dukungannya terhadap kemajuan pembangunan kebudayaan dan pariwisata di Kabupaten Pulpis.

Penghargaan ini diserahkan Bupati dan merupakan wujud apresiasi kepada Kajari Pulpis yang telah menggerakkan dan menggali potensi wisata di Kabupaten Pulang Pisau melalui TP3D.

Dalam rapat itu Priyambudi selaku pengarah TP3D memaparkan grand design pengembangan potensi wisata di Kabupaten Pulpis. Ia menyampaikan keterlibatan Kejari Pulpis dalam mengembangkan potensi wisata merupakan perwujudan untuk mendukung dan menyukseskan program pemerintah karena selain sebagai penegak hukum Kejaksaan juga merupakan bagian dari pemerintah (kekuasaan eksekutif).

Sehingga melalui tugas dan fungsinya, kejaksaan dapat melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program strategis nasional/daerah.

“Hal ini juga merupakan wujud nyata pelaksanaan instruksi Jaksa Agung RI agar satker Kejaksaan berperan serta langsung dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang termasuk salah satu dari 9 (sembilan) rencana program prioritas Kejaksaan 2022,” kata Priyambudi.

Baca Juga :  Gebrakan Jaksa Agung Disebut Kontroversial: Sikat Koruptor hingga Keadilan Restoratif

Menurut Priyambudi, destinasi wisata existing dan potensial di Kabupaten Pulpis harus dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya dengan konsep 4A (atraksi, aksesibilitas, amenitas dan ancilliary).

Pertama, atraksi yaitu terkait dengan what to do, see, know and buy? yang memiliki daya tarik kekhasan dari ikon wisata Kabupaten Pulang Pisau yang inovatif dan kreatif. Kedua, aksesibilitas yaitu terkait dengan sarana, prasarana dan infrastruktur.

Ketiga, amenitas yaitu falisitas pelengkap dari atraksi utama wisata diantaranya akomodasi, hospilitality, service quality, produk khas, tourism center dan UMKM gallery/outlet. Keempat, ancilliary yaitu terkait dengan SDM, organisasi dan kelembagaan yang mengurus dan mengelola destinasi wisata diantaranya desa/kelurahan, pokdarwis, BUMDes, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai leading sector.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/