Sabtu, Mei 18, 2024
32.6 C
Palangkaraya

Kejari Kapuas Tegaskan Tegakkan Hukum tanpa Pandang Bulu

KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas sudah menerima kunjungan dari Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, beberapa waktu lalu, dan menyampaikan beberapa hal. Salah satunya, dukungan Ary Egahni kepada Kejari Kapuas untuk melakukan penegakan hukum yang tidak padang bulu, dan juga upaya preventif yang selama ini dilaksanakan.

“Kita memegang peranan penting dalam penegakan supremasi hukum,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, Senin (2/8).

Kajari mengatakan, dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada tahapannya, dan ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, atau tindak pidana, maka peranan kejaksaan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Jadi hukum itu Equality Before The Law, yaitu asas persamaan dimata hukum, tanpa terkecuali,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Ikuti Monev dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus

Sementara saat ditanya, terkait perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Kalteng di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Arief Raharjo menjelaskan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas sedang terus mengembangkan, dan dalam memeriksa para saksi.
“Minggu ini pemeriksaan Bendahara, dan Penyedia Barang dan Jasa,” ucapnya.

KUALA KAPUAS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas sudah menerima kunjungan dari Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, beberapa waktu lalu, dan menyampaikan beberapa hal. Salah satunya, dukungan Ary Egahni kepada Kejari Kapuas untuk melakukan penegakan hukum yang tidak padang bulu, dan juga upaya preventif yang selama ini dilaksanakan.

“Kita memegang peranan penting dalam penegakan supremasi hukum,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, Senin (2/8).

Kajari mengatakan, dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada tahapannya, dan ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, atau tindak pidana, maka peranan kejaksaan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Jadi hukum itu Equality Before The Law, yaitu asas persamaan dimata hukum, tanpa terkecuali,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Ikuti Monev dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus

Sementara saat ditanya, terkait perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Kalteng di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Arief Raharjo menjelaskan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas sedang terus mengembangkan, dan dalam memeriksa para saksi.
“Minggu ini pemeriksaan Bendahara, dan Penyedia Barang dan Jasa,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/