PANGKALAN BUN-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Arut Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kobar dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (17/2). Acara penandatanganan dilakukan di kantor PDAM dan disaksikan beberapa pejabat kedua instansi tersebut.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kobar, Makrun SH MH mengapresiasi kepada Perumda Air Minum “Tirta Arut” Kotawaringin Barat. Menurutnya, selama ini PDAM mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Maka dari itu pihaknya siap mendukung serta memberikan pelayanan hukum bidang Perdata dan TUN.
“Kami akan berikan pendampingan kepada PDAM berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK),”katanya.
Sementara itu Direktur Perumda Air Minum “Tirta Arut” Kotawaringin Barat Supriansyah, S.Sos mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang selama ini sudah terjalin dengan baik. Menurutnya, ini adalah lanjutan kerjasama yang sebelumnya telah berakhir pada Tahun 2021. Pihaknya berharap nantinya bisa mendapat bantuan, bimbingan dan arahan terkait permasalahan hukum bidang Perdata dan TUN, khususnya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga nantinya kami juga bisa lebih meningkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.(son/ko)