Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Legalitas Lahan PT KMA Dipertanyakan Dewan

SAMPIT- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah ini agar supaya melakukan audit izin PT Karya Makmur Abadi (KMA). Pasalnya legalitas perusahaan itu diduga masih belum lengkap selain legalitas ada dugaan pelanggaran lain misalnya lahan Hak Guna Usaha (HGU) nya masih berstatus kawasan hutan.

“Kami mendapatkan laporan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT KMA oleh sebab itu kami meminta kepada dinas terkait supaya segera melakukan evaluasi legalitas perusahan PT KMA itu, karena ini bakal merugikan daerah bila mana dibiarkan terlebih lagi saat ini plasma yang dijanjikan untuk bermitra juga sampai saat ini belum teralisasi,” kata M Abadi saat dibincangi di ruang kerjannya, Senin (4/4).

Baca Juga :  Pemkab Siapkan Insentif untuk Pengembangan Produk Unggulan Daerah

Dirinya menyampaikan, berdasarkan data dan informasi yang didapat DPRD Kabupaten Kotim kegiatan usaha yang telah terbangun didalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II Sesuai surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor /SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.I/8/2021.

“Selain itu legalitasnya juga ada dugaan pelanggaran misalnya lahan HGU nya masih berstatus kawasan hutan, Dengan lokasi titik koordinat 669257, 9773172 atau 49669257 E 9773172 S. bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT KMA,” ujar Abadi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan dari data yang ada perusahaan itu belum sepenuh melakukan pelepasan kawasan hutan sehingga disinyalir sebagian lahan tersebut masih berada di kawasan hutan. Hal itu juga dilihat berdasarkan peta lokasi dan peta HGU nya.

Baca Juga :  DPRD Minta Perda KTR Harus Diterapkan

“Sebenarnya permasalah di PT KMA ini sangat kompleks, selain belum melaksanakan kewajiban pola kemitraan yaitu plasma dan  juga legalitas lahannya juga masih abal-abal maka kami minta masalah ini dapat diusut sehingga tidak merugikan masyarakat sekitar  dan juga daerah ini,” tutupnya.(bah/ans/ko)

SAMPIT- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah ini agar supaya melakukan audit izin PT Karya Makmur Abadi (KMA). Pasalnya legalitas perusahaan itu diduga masih belum lengkap selain legalitas ada dugaan pelanggaran lain misalnya lahan Hak Guna Usaha (HGU) nya masih berstatus kawasan hutan.

“Kami mendapatkan laporan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT KMA oleh sebab itu kami meminta kepada dinas terkait supaya segera melakukan evaluasi legalitas perusahan PT KMA itu, karena ini bakal merugikan daerah bila mana dibiarkan terlebih lagi saat ini plasma yang dijanjikan untuk bermitra juga sampai saat ini belum teralisasi,” kata M Abadi saat dibincangi di ruang kerjannya, Senin (4/4).

Baca Juga :  Pemkab Siapkan Insentif untuk Pengembangan Produk Unggulan Daerah

Dirinya menyampaikan, berdasarkan data dan informasi yang didapat DPRD Kabupaten Kotim kegiatan usaha yang telah terbangun didalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II Sesuai surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor /SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.I/8/2021.

“Selain itu legalitasnya juga ada dugaan pelanggaran misalnya lahan HGU nya masih berstatus kawasan hutan, Dengan lokasi titik koordinat 669257, 9773172 atau 49669257 E 9773172 S. bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT KMA,” ujar Abadi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan dari data yang ada perusahaan itu belum sepenuh melakukan pelepasan kawasan hutan sehingga disinyalir sebagian lahan tersebut masih berada di kawasan hutan. Hal itu juga dilihat berdasarkan peta lokasi dan peta HGU nya.

Baca Juga :  DPRD Minta Perda KTR Harus Diterapkan

“Sebenarnya permasalah di PT KMA ini sangat kompleks, selain belum melaksanakan kewajiban pola kemitraan yaitu plasma dan  juga legalitas lahannya juga masih abal-abal maka kami minta masalah ini dapat diusut sehingga tidak merugikan masyarakat sekitar  dan juga daerah ini,” tutupnya.(bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/