SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, mengingatkan terkait dengan pembayaran THR harus dibayar secara penuh dalam momentum Lebaran Idul Fitri Tahun 2022. Hal itu disampaikan sesuai dengan aturan soal THR 2022 yang akan disampaikan secara detail melalui surat edaran Menaker yang diterbitkan dalam waktu dekat.
“Tidak ada lagi keringanan boleh dicicil. Jika kedapatan perusahaan melanggar aturan pencairan THR 2022, akan ada sanksi menanti mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian se-mentara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” tegas bupati, Rabu (6/4).
Halikinnor menyebutkan, sudah ada aturannya bagi perusahaan yang bayar THR, lambat akan ada sanksi. Jadi dia harap jangan ada perusahaan yang telat bayar. Karena karyawan juga sangat membutuhkan untuk persiapan hari raya IdulḀtri.
Bupati menambahkan, setidaknya THR diberikan seminggu sebelum lebaran oleh perusahaan dan pen-gusaha. Agar karyawan dapat menggunakan tunjangan keagamaan itu untuk keperluan lebaran yang menjadi tradisi setiap tahunnya. “Terkait ini termasuk sanksi yang diberikan dan teknisnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang mengaturnya. Tapi yang jelas ada sanksi bagi mereka yang tidak membayar THR,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kotim, Fuad Sidiq mengungkapkan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR keagamaan kepada karyawan berupa sanksi administrasi. Itu sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2. “Kami sudah minta perusahaan setidaknya sudah menyiapkan THR sejak sekarang. Dan telah menyurati sejumlah perusahaan. Guna mengingatkan mereka agar tidak lambat memberi-kan THR karena ada saksi jika tidak melaksanakan kewajiban terhadap karyawan,” ujarnya. (sli/ans/ko)