Sabtu, November 23, 2024
31.3 C
Palangkaraya

Kejar Target, BKKBN Bentuk Tim Satgas Stunting

PALANGKA RAYA – Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Kalteng melakukan penandatanganan kontrak kepada 11 (sebelas) orang yang terpilih sebagai tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Angka Stunting di Provinsi Kalteng pada Selasa (5/4) di Aula Asrama Latbang BKKBN setempat.

Sebelas orang yang terpilih sebagai tim satgas tersebut terdiri dari 1 (orang) koordinator program manager, 1 (satu) orang program manager bidang program dan kegiatan, 1 (satu) orang program manager bidang data, 1 (satu) orang office assistant dan 7 (tujuh) orang tenaga technical assistant di kabupaten/kota,

Pembentukan satgas adalah dalam rangka implementasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan berdasarkan PERBAN No. 12/2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.

Baca Juga :  Tersangka Anirat Dibekuk, Korbannya Meninggal

Plt Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Muhammad Fitriyanto Leksono dalam arahannya menyampaikan bahwa pembentukan tim Satgas Percepatan Penurunan Angka Stunting adalah dalam upaya meningkatkan efektifitas koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program dan kegiatan yang membantu tugas ketua tim pelaksana percepatan penurunan stunting Provinsi Kalteng.

PALANGKA RAYA – Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Kalteng melakukan penandatanganan kontrak kepada 11 (sebelas) orang yang terpilih sebagai tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Angka Stunting di Provinsi Kalteng pada Selasa (5/4) di Aula Asrama Latbang BKKBN setempat.

Sebelas orang yang terpilih sebagai tim satgas tersebut terdiri dari 1 (orang) koordinator program manager, 1 (satu) orang program manager bidang program dan kegiatan, 1 (satu) orang program manager bidang data, 1 (satu) orang office assistant dan 7 (tujuh) orang tenaga technical assistant di kabupaten/kota,

Pembentukan satgas adalah dalam rangka implementasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan berdasarkan PERBAN No. 12/2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.

Baca Juga :  Tersangka Anirat Dibekuk, Korbannya Meninggal

Plt Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Muhammad Fitriyanto Leksono dalam arahannya menyampaikan bahwa pembentukan tim Satgas Percepatan Penurunan Angka Stunting adalah dalam upaya meningkatkan efektifitas koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program dan kegiatan yang membantu tugas ketua tim pelaksana percepatan penurunan stunting Provinsi Kalteng.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/