Minggu, Mei 19, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Tersangka Anirat Dibekuk, Korbannya Meninggal

KUALA KAPUAS-Tim gabungan personel Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Timpah berhasil membekuk tersangka penganiayaan berat (Anirat). Tersangka Amrin (22), warga Kecamatan Dompu, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini tinggal di Dusun Mareh, Desa Lawang Kajang, RT 5, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menerangkan, tersangka Amrin ini diduga melakukan anirat dengan korban Muhammad Ridwan alias Ubin (33), warga Desa Tapian Kerahau, RT 01, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, kondisinya meninggal.

Tersangka diamankan Minggu (28/11) pukul 10.00 WIB, di kebun sawit Dusun Mareh, Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Festival Kampung Buntoi Kembali Digelar

“Kejadian penganiayaan di jalan lintas Palangka Raya-Buntok, Desa Timpah Kabupaten Kapuas, Senin (15/11) pukul 14.30 WIB,” ungkap kasatreskrim didampingi Kapolsek Timpah Ipda Fadlullah Azmy, Senin (29/11).

Kapolsek menambahkan, kronologis kejadian Senin, tanggal 15 November 2021, pukul 14.30 WIB, bertempat di jalan lintas Palangka Raya-Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Yang mana, saat korban M Ridwan mengambil motor yang di parkir di pinggir jalan, kemudian datang tersangka Amrin diduga memukul korban dari arah belakang, dan memukul bagian kepala bagian belakang dengan menggunakan satu buah potongan besi sebanyak dua kali.

Hal itu, lanjutnya, yang mengakibatkan korban tersungkur dan meninggal dunia di TKP, dan selanjutnya keluarga korban melaporkan atas kejadian tersebut ke kantor Polsek timpah untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Petani Sawit Kalteng Apresiasi Keputusan Presiden

“Kita amankan juga barang bukti satu buah potongan besi dengan panjang kurang lebih 30 cm, dan satu buah kemeja lengan pendek corak hitam putih. Tersangka dijerat Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)

KUALA KAPUAS-Tim gabungan personel Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Timpah berhasil membekuk tersangka penganiayaan berat (Anirat). Tersangka Amrin (22), warga Kecamatan Dompu, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini tinggal di Dusun Mareh, Desa Lawang Kajang, RT 5, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menerangkan, tersangka Amrin ini diduga melakukan anirat dengan korban Muhammad Ridwan alias Ubin (33), warga Desa Tapian Kerahau, RT 01, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, kondisinya meninggal.

Tersangka diamankan Minggu (28/11) pukul 10.00 WIB, di kebun sawit Dusun Mareh, Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Festival Kampung Buntoi Kembali Digelar

“Kejadian penganiayaan di jalan lintas Palangka Raya-Buntok, Desa Timpah Kabupaten Kapuas, Senin (15/11) pukul 14.30 WIB,” ungkap kasatreskrim didampingi Kapolsek Timpah Ipda Fadlullah Azmy, Senin (29/11).

Kapolsek menambahkan, kronologis kejadian Senin, tanggal 15 November 2021, pukul 14.30 WIB, bertempat di jalan lintas Palangka Raya-Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Yang mana, saat korban M Ridwan mengambil motor yang di parkir di pinggir jalan, kemudian datang tersangka Amrin diduga memukul korban dari arah belakang, dan memukul bagian kepala bagian belakang dengan menggunakan satu buah potongan besi sebanyak dua kali.

Hal itu, lanjutnya, yang mengakibatkan korban tersungkur dan meninggal dunia di TKP, dan selanjutnya keluarga korban melaporkan atas kejadian tersebut ke kantor Polsek timpah untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Petani Sawit Kalteng Apresiasi Keputusan Presiden

“Kita amankan juga barang bukti satu buah potongan besi dengan panjang kurang lebih 30 cm, dan satu buah kemeja lengan pendek corak hitam putih. Tersangka dijerat Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/