Senin, Oktober 7, 2024
32.6 C
Palangkaraya

Satgas Diminta Aktif Lakukan Pengaturan

Selama Bulan Suci Ramadan

PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memberikan arahan secara langsung kepada tim Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Kota Palangka Raya di Aula Rujab Wali Kota Palangka Raya, baru-baru ini.

Fairid meminta kepada tim Satgas Covid – 19 baik tingkat kota, kecamatan maupun kelurahan bisa berperan aktif dalam melakukan pemantauan dan pengaturan kegiatan masyarakat maupun pelaku usaha selama bulan Ramadan.

Hal ini tentunya, untuk menjaga agar saudara – saudari umat Islam di Kota Palangka Raya bisa dengan nyaman melaksanakan kegiatan ibadah puasa maupun kegiatan ibadah lainnya di bulan Ramadan.

“Kegiatan ini dilakukan bukan untuk siapa – siapa akan tetapi untuk memastikan agar masyarakat di Kota Cantik, bisa melaksanakan ibadah puasa dan ibadah lainnya dengan aman, nyaman dan tenang,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Pemko Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pendidikan

Sembungnya, selain itu Satgas Covid – 19 di Kota Palangka Raya bisa mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya nomor 556.3/218/DPKKOPAR/III/2022 tentang pengaturan usaha hiburan, restoran, rumah makan dan minum selama bulan ramadhan. Sehingga para pelaku usaha bisa melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan edaran yang berlaku, sebagai bentuk toleransi pelaku usaha kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Alhamdulillah sejauh ini pelaku usaha cukup kooperatif mematuhi SE Wali Kota tentang pengaturan usaha hiburan, dan sebagai upaya penguatan tim Satgas tetap melakukan sosialisasi,” terangnya. (ahm/ans/ko)

Selama Bulan Suci Ramadan

PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memberikan arahan secara langsung kepada tim Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Kota Palangka Raya di Aula Rujab Wali Kota Palangka Raya, baru-baru ini.

Fairid meminta kepada tim Satgas Covid – 19 baik tingkat kota, kecamatan maupun kelurahan bisa berperan aktif dalam melakukan pemantauan dan pengaturan kegiatan masyarakat maupun pelaku usaha selama bulan Ramadan.

Hal ini tentunya, untuk menjaga agar saudara – saudari umat Islam di Kota Palangka Raya bisa dengan nyaman melaksanakan kegiatan ibadah puasa maupun kegiatan ibadah lainnya di bulan Ramadan.

“Kegiatan ini dilakukan bukan untuk siapa – siapa akan tetapi untuk memastikan agar masyarakat di Kota Cantik, bisa melaksanakan ibadah puasa dan ibadah lainnya dengan aman, nyaman dan tenang,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Pemko Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pendidikan

Sembungnya, selain itu Satgas Covid – 19 di Kota Palangka Raya bisa mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya nomor 556.3/218/DPKKOPAR/III/2022 tentang pengaturan usaha hiburan, restoran, rumah makan dan minum selama bulan ramadhan. Sehingga para pelaku usaha bisa melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan edaran yang berlaku, sebagai bentuk toleransi pelaku usaha kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Alhamdulillah sejauh ini pelaku usaha cukup kooperatif mematuhi SE Wali Kota tentang pengaturan usaha hiburan, dan sebagai upaya penguatan tim Satgas tetap melakukan sosialisasi,” terangnya. (ahm/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/