Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Sangat Berisiko

SAMPIT- Dengan Mulai adanya penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya di Kota Sampit, Satlantas Kotim langsung beri teguran dan edukasi. Teguran khusus kepada pengendara tersebut bagi yang mengendarai sepeda listrik di jalan Raya. Teguran ini juga akan diberikan kepada orang tua yang telah membiarkan anaknya mengendari sepeda listrik di jalan raya.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K, M.M melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin S.H. S.E mengatakan, kegiatan edukasi ini akan terus dilaksanakan. “Kami nantinya akan berikan teguran khusus kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dengan surat pernyataan yang harus disepakati dan diketahui oleh orang tuanya,” ucapnya. “Orang tua dari anak-anak itu akan kami panggil, ” tegasnya lagi.

Menurutnya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berisiko dan bisa sebabkan kecelakaan. Untuk keselamatan di jalan raya tersebut, sudah diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik, ujar Kasat

Baca Juga :  Ketulusan Suara Hati Anak Polwan

Selain itu, dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah berumur 12 tahun. Bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm.

“Kami juga mengingatkan para pemilik sepeda atau scooter listrik untuk tidak melakukan modifikasi pada kecepatan motor. Pada Permenhub telah diatur untuk scooter dan sepeda listrik kecepatan maksimal 25 kilometer per jam,”ujarnya.

“Kami imbau agar bijak dan pahami aturan itu. Ini untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya

Menurut kasat, edukasi ini disampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di Jalan raya.

Baca Juga :  Pemandu Lagu Jadi Korban Penganiayaan

“Mari kita bersama sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan anak anak kita di jalan raya, pikirkan sebelum memberi ijin berkendara sepeda listrik di jalan Raya, himbau Kasat,”ujarnya.

Ibu Ani salah satu pedagang di sekitar taman kota, sangat prihatin melihat adanya anak anak tanpa pengawasan orang tuanya mengendarai sepeda listrik yang mengabaikan keselamatan. Dirinya berharap, pihak orang tua juga bisa lebih bijak dan tetap utamakan keselamatan kepada putra-putrinya

“Saya juga ucapkan terima kasih kepada pihak Polisi yang telah bergerak cepat memberikan edukasi dan larangan kepada penggunaan sepeda listrik di jalan raya,”ucapnya.(sep)

SAMPIT- Dengan Mulai adanya penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya di Kota Sampit, Satlantas Kotim langsung beri teguran dan edukasi. Teguran khusus kepada pengendara tersebut bagi yang mengendarai sepeda listrik di jalan Raya. Teguran ini juga akan diberikan kepada orang tua yang telah membiarkan anaknya mengendari sepeda listrik di jalan raya.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K, M.M melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin S.H. S.E mengatakan, kegiatan edukasi ini akan terus dilaksanakan. “Kami nantinya akan berikan teguran khusus kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya dengan surat pernyataan yang harus disepakati dan diketahui oleh orang tuanya,” ucapnya. “Orang tua dari anak-anak itu akan kami panggil, ” tegasnya lagi.

Menurutnya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berisiko dan bisa sebabkan kecelakaan. Untuk keselamatan di jalan raya tersebut, sudah diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik, ujar Kasat

Baca Juga :  Ketulusan Suara Hati Anak Polwan

Selain itu, dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah berumur 12 tahun. Bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm.

“Kami juga mengingatkan para pemilik sepeda atau scooter listrik untuk tidak melakukan modifikasi pada kecepatan motor. Pada Permenhub telah diatur untuk scooter dan sepeda listrik kecepatan maksimal 25 kilometer per jam,”ujarnya.

“Kami imbau agar bijak dan pahami aturan itu. Ini untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya

Menurut kasat, edukasi ini disampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di Jalan raya.

Baca Juga :  Pemandu Lagu Jadi Korban Penganiayaan

“Mari kita bersama sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan anak anak kita di jalan raya, pikirkan sebelum memberi ijin berkendara sepeda listrik di jalan Raya, himbau Kasat,”ujarnya.

Ibu Ani salah satu pedagang di sekitar taman kota, sangat prihatin melihat adanya anak anak tanpa pengawasan orang tuanya mengendarai sepeda listrik yang mengabaikan keselamatan. Dirinya berharap, pihak orang tua juga bisa lebih bijak dan tetap utamakan keselamatan kepada putra-putrinya

“Saya juga ucapkan terima kasih kepada pihak Polisi yang telah bergerak cepat memberikan edukasi dan larangan kepada penggunaan sepeda listrik di jalan raya,”ucapnya.(sep)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/