Senin, Mei 20, 2024
32.3 C
Palangkaraya

Pemandu Lagu Jadi Korban Penganiayaan

KASONGAN-Tindak kekerasan terhadap perempuan terjadi di Kabupaten Katingan. Seorang pemandu lagu berinisial YSA (31), telah menjadi korban penganiayaan oleh pengunjung karaoke inisial IND (21). Peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah karaoke Jalan Tjilik Riwut Km 19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (18/11).

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Dijelaskannya, bahwa peristiwa itu berawal ketika korban bersama dengan pelaku dan temannya sedang berkaraoke. Sambil menikmati minuman beralkohol.

Namun tidak lama kemudian, korban keluar dengan membawa kunci motor milik temannya. Melihat itu, pelaku menyusul korban sambil menanyakan kunci motor yang dibawa korban. Namun korban tidak menghiraukannya. Dari sini lalu terjadi keributan antara korban dengan pelaku.

Baca Juga :  Pertunjukkan Sendratari Nyai Balau memukau Penonton

“Dari keterangan saksi. Terlapor mendorong tubuh korban, hingga terjatuh ke bawah. Kunci motor yang dibawa korban, terlepas dari genggamannya. Lalu terlapor langsung mengambil kunci motor itu, dan memukul korban ke arah wajah. Pukulan terlapor mengenai pelipis kanan korban,” ujar Kasatreskrim, Jumat (19/11).

Selanjutnya, ketika mendapatkan penganiayaan dari pelaku, korban sempat melakukan perlawanan dengan menjambak rambutnya. Namun pelaku kembali menginjak, dan menendang tubuh korban.

“Akibat peristiwa ini korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka lebam di sekitar wajah dan luka lebam di bagian kedua tangan,” kata mantan Kapolsek Katingan Tengah ini.

Untuk kasus penganiayaan ini, pelaku berhasil diamankan. Selain itu Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa baju korban yang masih ada bercak darahnya. “Sekarang pelaku kita amankan di Polres Katingan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama, 2,8 tahun,” tandasnya. (eri)

Baca Juga :  Ditinggal Pergi, Satu Rumah Ludes

KASONGAN-Tindak kekerasan terhadap perempuan terjadi di Kabupaten Katingan. Seorang pemandu lagu berinisial YSA (31), telah menjadi korban penganiayaan oleh pengunjung karaoke inisial IND (21). Peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah karaoke Jalan Tjilik Riwut Km 19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (18/11).

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Dijelaskannya, bahwa peristiwa itu berawal ketika korban bersama dengan pelaku dan temannya sedang berkaraoke. Sambil menikmati minuman beralkohol.

Namun tidak lama kemudian, korban keluar dengan membawa kunci motor milik temannya. Melihat itu, pelaku menyusul korban sambil menanyakan kunci motor yang dibawa korban. Namun korban tidak menghiraukannya. Dari sini lalu terjadi keributan antara korban dengan pelaku.

Baca Juga :  Pertunjukkan Sendratari Nyai Balau memukau Penonton

“Dari keterangan saksi. Terlapor mendorong tubuh korban, hingga terjatuh ke bawah. Kunci motor yang dibawa korban, terlepas dari genggamannya. Lalu terlapor langsung mengambil kunci motor itu, dan memukul korban ke arah wajah. Pukulan terlapor mengenai pelipis kanan korban,” ujar Kasatreskrim, Jumat (19/11).

Selanjutnya, ketika mendapatkan penganiayaan dari pelaku, korban sempat melakukan perlawanan dengan menjambak rambutnya. Namun pelaku kembali menginjak, dan menendang tubuh korban.

“Akibat peristiwa ini korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka lebam di sekitar wajah dan luka lebam di bagian kedua tangan,” kata mantan Kapolsek Katingan Tengah ini.

Untuk kasus penganiayaan ini, pelaku berhasil diamankan. Selain itu Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa baju korban yang masih ada bercak darahnya. “Sekarang pelaku kita amankan di Polres Katingan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama, 2,8 tahun,” tandasnya. (eri)

Baca Juga :  Ditinggal Pergi, Satu Rumah Ludes

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/