Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Kejagung: Laporan Erick Thohir Momentum Perbaiki BUMN

UPAYA Menteri BUMN Erick Thohir melakukan bersih-bersih di perusahaan pelat merah, salah satunya dengan memberikan hasil audit investigasi ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menilai langkah Menteri BUMN itu dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya.

Menurut Ketut, laporan Erick Thohir sangat membantu Korps Adhyaksa dalam upaya penegakan hukum, terutama menyasar perusahaan pelat merah.

“Apa pun bentuk laporan dari masyarakat, apalagi dari menteri, sangat bagus dalam rangka penegakan hukum. Yang kami harapkan memang seperti itu,” kata Ketut saat dihubungi media, seperti dikutip Senin (6/6/2022).

Karenanya, laporan hasil investigasi yang diserahkan langsung Erick Thohir kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Januari lalu, bisa membantu kerja Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. “Kami sangat menghargai itu,” tutur Ketut.

Baca Juga :  Datun Kejati Kalteng Berikan Pelayanan Hukum Gratis

Dari sejumlah laporan yang diberikan Erick Thohir kepada Kejaksaan Agung, salah satu kasus yang telah memasuki tahap penyidikan yakni dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk. Bahkan, dalam waktu dekat kasus tersebut segera disidangkan.

“Yang jelas Garuda (salah satu tindak lanjut laporan Erick Thohir,” ungkap Ketut. Menurut Ketut, pada 11 Mei lalu, pihaknya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka, yakni Agus Wahjudo, Setijo Awibowo, serta Albert Burhan.

Restruktrasi Garuda

Pelimpahan berkas ketiga tersangka, tidak lepas dari langkah Menteri BUMN Erick Tohir yang datang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di maskapai Garuda, 11 Januari 2022.

Baca Juga :  Kajati Resmikan Balai Rehabilitasi Nazpa Adhyaksa

Ketika itu, Erick menuturkan Garuda mengalami masalah keuangan akibat salah kelola hingga utang BUMN penerbangan pleat merah itu tembus Rp 140 triliun. Kementerian BUMN mengambil inisiatif untuk merestrukturisasi Garuda demi menyelamatkan maskapai pelat merah.

Di sisi lain, Ketut menjelaskan, “penegakan hukum tidak hanya penindakan. Harapan kita semua ada efek jera dan ada perbaikan tata kelola menejemen BUMN yang semakin baik.” (hms/ala/ko)

UPAYA Menteri BUMN Erick Thohir melakukan bersih-bersih di perusahaan pelat merah, salah satunya dengan memberikan hasil audit investigasi ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menilai langkah Menteri BUMN itu dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya.

Menurut Ketut, laporan Erick Thohir sangat membantu Korps Adhyaksa dalam upaya penegakan hukum, terutama menyasar perusahaan pelat merah.

“Apa pun bentuk laporan dari masyarakat, apalagi dari menteri, sangat bagus dalam rangka penegakan hukum. Yang kami harapkan memang seperti itu,” kata Ketut saat dihubungi media, seperti dikutip Senin (6/6/2022).

Karenanya, laporan hasil investigasi yang diserahkan langsung Erick Thohir kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Januari lalu, bisa membantu kerja Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. “Kami sangat menghargai itu,” tutur Ketut.

Baca Juga :  Datun Kejati Kalteng Berikan Pelayanan Hukum Gratis

Dari sejumlah laporan yang diberikan Erick Thohir kepada Kejaksaan Agung, salah satu kasus yang telah memasuki tahap penyidikan yakni dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk. Bahkan, dalam waktu dekat kasus tersebut segera disidangkan.

“Yang jelas Garuda (salah satu tindak lanjut laporan Erick Thohir,” ungkap Ketut. Menurut Ketut, pada 11 Mei lalu, pihaknya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka, yakni Agus Wahjudo, Setijo Awibowo, serta Albert Burhan.

Restruktrasi Garuda

Pelimpahan berkas ketiga tersangka, tidak lepas dari langkah Menteri BUMN Erick Tohir yang datang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di maskapai Garuda, 11 Januari 2022.

Baca Juga :  Kajati Resmikan Balai Rehabilitasi Nazpa Adhyaksa

Ketika itu, Erick menuturkan Garuda mengalami masalah keuangan akibat salah kelola hingga utang BUMN penerbangan pleat merah itu tembus Rp 140 triliun. Kementerian BUMN mengambil inisiatif untuk merestrukturisasi Garuda demi menyelamatkan maskapai pelat merah.

Di sisi lain, Ketut menjelaskan, “penegakan hukum tidak hanya penindakan. Harapan kita semua ada efek jera dan ada perbaikan tata kelola menejemen BUMN yang semakin baik.” (hms/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/