Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara dari Kejari Mura

PALANGKA RATA-Pada Kamis (7/7), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Murung Raya atas nama tersangka I TK dan tersangka II B yang disangka Melanggar Pasal 162 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal  39 Ke-2 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH, M.Hum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Siswanto SH, MH, Aspidum, Kajari Murung Raya dan Kasi Oharda, terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tanggal 3 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB tersangka I bersama dengan tersangka II pergi dari rumahnya menuju Jalan Hauling Km 68 PT Borneo Prima yang terletak di Desa Olong Balo Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian sesampainya di lokasi tersebut tersangka I bersama dengan tersangka II membuat hinting pali yang dibentang di atas jalan dari sisi kiri ke sisi kanan jalan  dengan menggunakan kayu swang, kayu rotan, papan, kayu kecil, batu dan pieing untuk ritual hinting pali kemudian tersangka I dan tersangka II secara bergantian menghentikan setiap sopir angkutan Batu Bara unit DT (Dum Truk), Unit Manhaul (angkutan operator), alat-alat berat dan Unit LV  milik PT. Borneo Prima dan tidak memperbolehkan melewati jalan tersebut.

Baca Juga :  Berantas Praktik Human Trafficking

Kemudian tersangka I dan tersangka II menyuruh sopir-sopir angkutan milik PT Borneo Prima tersebut untuk kembali dan tidak melanjutkan perjalanan. Selanjutnya pada Sabtu 5 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 WIB  datang dari pihak Kepolisan Polres Murung Raya ke lokasi tersebut kemudian para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Murung Raya untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa tujuan tersangka I dan tersangka II melakukan pemortalan adalah untuk menentukan batas antara Desa Olong Balo dan Desa Tumbang Olong, dan menuntut hak tanah tersangka II di Km. 86 namun pada saat para tersangka menjaga portal Para tersangka membolehkan masyarakat lewat sedangkan dari perusahaan PT Borneo Prima dilarang untuk melewati portal tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Dodik Mahendra SH. MH menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Baca Juga :  Restorative Justice Solusi Penyelesaian Kasus Pidana Ringan

“Selain itu barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban PT. Bornoe Prima dengan para tersangka berupa surat pernyataan berdamai dan surat permohonan dilakukan perdamaian,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Dodik Mahendra SH. MH.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH, memerintahkan Kepala Kejaksaan Murung Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala/ko)

PALANGKA RATA-Pada Kamis (7/7), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Murung Raya atas nama tersangka I TK dan tersangka II B yang disangka Melanggar Pasal 162 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal  39 Ke-2 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH, M.Hum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Siswanto SH, MH, Aspidum, Kajari Murung Raya dan Kasi Oharda, terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tanggal 3 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB tersangka I bersama dengan tersangka II pergi dari rumahnya menuju Jalan Hauling Km 68 PT Borneo Prima yang terletak di Desa Olong Balo Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian sesampainya di lokasi tersebut tersangka I bersama dengan tersangka II membuat hinting pali yang dibentang di atas jalan dari sisi kiri ke sisi kanan jalan  dengan menggunakan kayu swang, kayu rotan, papan, kayu kecil, batu dan pieing untuk ritual hinting pali kemudian tersangka I dan tersangka II secara bergantian menghentikan setiap sopir angkutan Batu Bara unit DT (Dum Truk), Unit Manhaul (angkutan operator), alat-alat berat dan Unit LV  milik PT. Borneo Prima dan tidak memperbolehkan melewati jalan tersebut.

Baca Juga :  Berantas Praktik Human Trafficking

Kemudian tersangka I dan tersangka II menyuruh sopir-sopir angkutan milik PT Borneo Prima tersebut untuk kembali dan tidak melanjutkan perjalanan. Selanjutnya pada Sabtu 5 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 WIB  datang dari pihak Kepolisan Polres Murung Raya ke lokasi tersebut kemudian para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Murung Raya untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa tujuan tersangka I dan tersangka II melakukan pemortalan adalah untuk menentukan batas antara Desa Olong Balo dan Desa Tumbang Olong, dan menuntut hak tanah tersangka II di Km. 86 namun pada saat para tersangka menjaga portal Para tersangka membolehkan masyarakat lewat sedangkan dari perusahaan PT Borneo Prima dilarang untuk melewati portal tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Dodik Mahendra SH. MH menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Baca Juga :  Restorative Justice Solusi Penyelesaian Kasus Pidana Ringan

“Selain itu barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban PT. Bornoe Prima dengan para tersangka berupa surat pernyataan berdamai dan surat permohonan dilakukan perdamaian,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Dodik Mahendra SH. MH.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH, memerintahkan Kepala Kejaksaan Murung Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/