Senin, November 25, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Kejari Gumas Tetapkan Tiga Tersangka Tipikor

KUALA KURUN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Ketiga tersangka tersebut adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EA, WA dan IN.

Tim jaksa penyidik pada Kejari Gunung Mas Telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu ES (Kadisdik), WN (Kabid Ketenagaan), dan IN (Kasi Sarpras) terkait perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan DAK fisik untuk pembangunan prasarana SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020.

“Terhadap Para tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik pada kejari gunung mas di rutan polres gunung mas selama 20 hari kedepan sebagai tahanan jaksa penyidik,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Gumas Nixon N.N SH MH kepada media di Kejari Gumas pada Rabu sore (10/8/2022).

Baca Juga :  Berkas Perkara Narkoba 5,2 Kg Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 1,2 Miliar. Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Ketentuan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 11 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga :  Pekan Olahraga Kejati Kalteng Meriah

Dalam kesempatan itu, Kasipidsus Hariyadi SH menambahkan bahwa pada tahun 2020 dinas memperoleh alokasi dana DAK fisik dimana pelaksanaan secara swakelola dan teknis sesuai petunjuk P2S yang dibentuk pihak dinas tersebut.

Lanjut tambah Hariyadi, dari penyelidikan terhadap 28 sekolah tersebut,untuk pekerjaan ada petunjuk pelaksanaan pekerjaan dari pihak dinas. dan imbal balik ada pungutan, atau potongan sebesar 10 persen yang dipungut dari 28 sekolah tersebut yang disetorkan ke dinas.

“Kerugian negara, yang ditimbulkan sebesar total Rp 1,2 Miliar. Yang mana teknis diserahkan pihak kepala sekolah baik secara langsung, maupun disetorkan atau ditampung pada salah satu rekening,”jelas Hariyadi.

Kemudian terkait Tindak pidana korupsi DAK Fisik tahun 2020 ini, sampai sekarang belum ada pengembalian kerugian negara. (tim/ala/ko)

KUALA KURUN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Ketiga tersangka tersebut adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EA, WA dan IN.

Tim jaksa penyidik pada Kejari Gunung Mas Telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu ES (Kadisdik), WN (Kabid Ketenagaan), dan IN (Kasi Sarpras) terkait perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan DAK fisik untuk pembangunan prasarana SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020.

“Terhadap Para tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik pada kejari gunung mas di rutan polres gunung mas selama 20 hari kedepan sebagai tahanan jaksa penyidik,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Gumas Nixon N.N SH MH kepada media di Kejari Gumas pada Rabu sore (10/8/2022).

Baca Juga :  Berkas Perkara Narkoba 5,2 Kg Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 1,2 Miliar. Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Ketentuan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 11 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga :  Pekan Olahraga Kejati Kalteng Meriah

Dalam kesempatan itu, Kasipidsus Hariyadi SH menambahkan bahwa pada tahun 2020 dinas memperoleh alokasi dana DAK fisik dimana pelaksanaan secara swakelola dan teknis sesuai petunjuk P2S yang dibentuk pihak dinas tersebut.

Lanjut tambah Hariyadi, dari penyelidikan terhadap 28 sekolah tersebut,untuk pekerjaan ada petunjuk pelaksanaan pekerjaan dari pihak dinas. dan imbal balik ada pungutan, atau potongan sebesar 10 persen yang dipungut dari 28 sekolah tersebut yang disetorkan ke dinas.

“Kerugian negara, yang ditimbulkan sebesar total Rp 1,2 Miliar. Yang mana teknis diserahkan pihak kepala sekolah baik secara langsung, maupun disetorkan atau ditampung pada salah satu rekening,”jelas Hariyadi.

Kemudian terkait Tindak pidana korupsi DAK Fisik tahun 2020 ini, sampai sekarang belum ada pengembalian kerugian negara. (tim/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/