Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Disdukcapil Terapkan Permendagri 73 Tahun 2022

BUNTOK – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Barsel Piamianno mengatakan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 itu dikeluarkan tanggal 11 April 2022 dan diundangkan per 21 April 2022.

Sejak itu pencatatan nama tidak bisa lagi disingkat, tanpa tanda baca seperti koma, tanda petik, tanda strip dan lain sebagainya. Contohnya, kata dia, Syafi’i harus ditulis Syafii tanda bacanya dihilangkan serta minimal dua suku kata. “Namun dalam penerapannya seperti diisyaratkan Dirjen Dukcapil  berlaku surut,” kata Piamianno.

Baca Juga :  Pj Bupati Tinjau Kondisi Warga Terdampak Banjir

Contohnya, apabila si anak sudah punya ijazah tapi baru mencatatkan akte kelahirannya setelah 21 April 2022 dokumen yang telah terbit sah oleh lembaga yang lain sah digunakan. “Jadi nama ataupun dokumen di akta tidak harus diganti sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” jelasnya.

Jika ada isu menyebutkan bahwa nama hanya satu suku kata, disingkat atau ada tanda bacanya diganti itu tidak benar.

Ini khusus bagi anak yang baru lahir, namun jika sudah terdaftar di BPJS dan sudah mendapatkan jaminan sosial dengan nama satu suku kata tidak harus diganti.

“Khusus bagi anak baru lahir masuk dalam dokumen di Disdukcapil apabila satu suku kata, disingkat dan ada tanda bacanya maka kami kembalikan lagi meminta sesuai permendagri tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  DLH akan Buat Perda Khusus Mengatur Sampah

Ia menambahkan, di akta kelahiran juga tidak mencatumkan gelar pendidikan, kebangsawaan dan gelar agama, namun di KTP  dan kartu keluarga boleh mencantumkan gelar tersebut. (ner/ens/ko)

BUNTOK – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Barsel Piamianno mengatakan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 itu dikeluarkan tanggal 11 April 2022 dan diundangkan per 21 April 2022.

Sejak itu pencatatan nama tidak bisa lagi disingkat, tanpa tanda baca seperti koma, tanda petik, tanda strip dan lain sebagainya. Contohnya, kata dia, Syafi’i harus ditulis Syafii tanda bacanya dihilangkan serta minimal dua suku kata. “Namun dalam penerapannya seperti diisyaratkan Dirjen Dukcapil  berlaku surut,” kata Piamianno.

Baca Juga :  Pj Bupati Tinjau Kondisi Warga Terdampak Banjir

Contohnya, apabila si anak sudah punya ijazah tapi baru mencatatkan akte kelahirannya setelah 21 April 2022 dokumen yang telah terbit sah oleh lembaga yang lain sah digunakan. “Jadi nama ataupun dokumen di akta tidak harus diganti sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022,” jelasnya.

Jika ada isu menyebutkan bahwa nama hanya satu suku kata, disingkat atau ada tanda bacanya diganti itu tidak benar.

Ini khusus bagi anak yang baru lahir, namun jika sudah terdaftar di BPJS dan sudah mendapatkan jaminan sosial dengan nama satu suku kata tidak harus diganti.

“Khusus bagi anak baru lahir masuk dalam dokumen di Disdukcapil apabila satu suku kata, disingkat dan ada tanda bacanya maka kami kembalikan lagi meminta sesuai permendagri tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  DLH akan Buat Perda Khusus Mengatur Sampah

Ia menambahkan, di akta kelahiran juga tidak mencatumkan gelar pendidikan, kebangsawaan dan gelar agama, namun di KTP  dan kartu keluarga boleh mencantumkan gelar tersebut. (ner/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/