Rabu, Mei 1, 2024
34.1 C
Palangkaraya

DLH akan Buat Perda Khusus Mengatur Sampah

BUNTOK-Lokasi eks tempat pembungan sampah (TPS) dekat Stadion Batuah Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) telah lama ditutup. Di tempat itu nantinya akan dibangun taman publik dan fasilitas olahraga untuk masyarakat setempat. Namun taman publik dan fasilitas olahraga yang akan direalisasikan tahun ini tersebut, masih digunakan sebagian warga untuk membuang sampah.

Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak di media sosial (medsos). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan Edy Kristanto mengatakan, untuk menanggulangi hal tersebut agar tidak terulang kembali, pihaknya telah bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja (satpol pp) untuk membersihkan sisa sampah dan memasang imbauan di sekitarnya, agar tidak buang sampah lagi di tempat itu.

Baca Juga :  DKPPP Memperketat Pemeriksaan Sapi dari Luar Daerah

“Selain melakukan hal tersebut, satpol pp juga turut menjaga dan memantau tempat tersebut untuk menanggulangi terjadinya hal serupa,” kata Edy Kristanto, Senin (27/9).

Untuk masyarakat yang mungkin belum mengetahui depo tempat sampah saat ini, lanjut dia, ada tujuh titik yang telah ditentukan. “Di samping kantor bupati Gang Sempurna, Dermaga Jelapat, Jalan Pelita IV, Jalan Pahlawan Taman Makam Pahlawan lama dan Jalan Sudirman,” ungkapnya. Saat ditanyai masalah sanksi kepada warga yang masih membandel membuang sampah di area tersebut, pihaknya hingga saat ini masih memberi sanksi berupa teguran saja. “Karena untuk peraturan daerah (perda) persampahan masih belum diterapkan. Padahal sudah dianggarkan sejak tahun 2020. Namun dikarenakan refocusing, akhirnya tertunda 2022 kita anggarkan kembali untuk pembuatan perda persampahan untuk mengatur sanksi dan hukum terkait hal ini,” terangnya. (ner/ens)

Baca Juga :  Kendaraan Dinas Lingkup Pemkab Diperiksa BPKAD

BUNTOK-Lokasi eks tempat pembungan sampah (TPS) dekat Stadion Batuah Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) telah lama ditutup. Di tempat itu nantinya akan dibangun taman publik dan fasilitas olahraga untuk masyarakat setempat. Namun taman publik dan fasilitas olahraga yang akan direalisasikan tahun ini tersebut, masih digunakan sebagian warga untuk membuang sampah.

Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak di media sosial (medsos). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan Edy Kristanto mengatakan, untuk menanggulangi hal tersebut agar tidak terulang kembali, pihaknya telah bekerja sama dengan satuan polisi pamong praja (satpol pp) untuk membersihkan sisa sampah dan memasang imbauan di sekitarnya, agar tidak buang sampah lagi di tempat itu.

Baca Juga :  DKPPP Memperketat Pemeriksaan Sapi dari Luar Daerah

“Selain melakukan hal tersebut, satpol pp juga turut menjaga dan memantau tempat tersebut untuk menanggulangi terjadinya hal serupa,” kata Edy Kristanto, Senin (27/9).

Untuk masyarakat yang mungkin belum mengetahui depo tempat sampah saat ini, lanjut dia, ada tujuh titik yang telah ditentukan. “Di samping kantor bupati Gang Sempurna, Dermaga Jelapat, Jalan Pelita IV, Jalan Pahlawan Taman Makam Pahlawan lama dan Jalan Sudirman,” ungkapnya. Saat ditanyai masalah sanksi kepada warga yang masih membandel membuang sampah di area tersebut, pihaknya hingga saat ini masih memberi sanksi berupa teguran saja. “Karena untuk peraturan daerah (perda) persampahan masih belum diterapkan. Padahal sudah dianggarkan sejak tahun 2020. Namun dikarenakan refocusing, akhirnya tertunda 2022 kita anggarkan kembali untuk pembuatan perda persampahan untuk mengatur sanksi dan hukum terkait hal ini,” terangnya. (ner/ens)

Baca Juga :  Kendaraan Dinas Lingkup Pemkab Diperiksa BPKAD

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/